HEADLINEKARAWANG

Karawang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Juru Bicara Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana

KARAWANG, RAKA – Jumlah pasien corona di Kabupaten Karawang semakin tidak terkendali. Kondisi ini dipicu belum disiplinnya mayoritas warga Karawang. Menghadapi kenaikan jumlah pasien hingga jelang pergantian tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Juru Bicara Satuan Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana menyampaikan informasi soal PSBM yang akan dilaksanakan secepatnya minggu ini, sesuai dengan perbup yang terbit sejak 14 Desember 2020. Fitra menjelaskan, PSBM memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, desa kelurahan atau RT/RW tertentu.

Dengan kata lain, PSBM adalah PSBB berbasis desa atau kelurahan, dan merupakan perluasan isolasi mandiri dengan lebih intens disertai pelayanan kepada masyarakat. “Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah-wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota, misalnya kecamatan, kelurahan atau RT/RW tertentu, maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung,” ujar Fitra usai Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12) pagi.

Dengan demikian, Fitra menyampaikan pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya, dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut. PSBM di Kabupaten Karawang diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan, ataupun penyebaran corona di wilayah tersebut. “Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas, sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan surat perbup, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19. “Untuk penguatan, Peraturan Bupati Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu,” ungkapnya.

Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket, restoran, cafe ataupun sejenisnya yang jam operasionalnya harus tutup pukul 20.00 WIB. (psn)

Related Articles

Back to top button