Karawang
Trending

1.628 Aduan Tangkar, 1.427 Sudah Ditangani

radarkarawang.id- Sepanjang tahun 2025, aduan masyarakat melalui Tangkar mencapai 1.628 dan yang sudah ditangani oleh intansi terkait 1.427 serta sisanya masih menunggu tindaklanjut dan sedang proses.

Adapun 5 peringkat pengaduan terbanyak ditujukan kepada instasinya yang diantaranya Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Polres Karawang.

Baca Juga : Pembangunan TPAS Jalupang Baru Tahap DED

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Karawang Bagja Tri Karita mengatakan, selama bulan Januari hingga tanggal 26 Maret 2025, layanan Tangkar sudah menerima sebanyak 1.628 pengaduan.

“Pengaduan ini ditujukan kepada banyak 66 instansi. Dari 1.628 pengaduan yang dalam katagori menunggu tindaklanjut 140, dalam proses 61 dan selesai 1.427,”katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (26/3).

Tonton Juga : YAKUZA, ORGANISASI TERTUA SEDUNIA

Menurutnya, adapun 5 peringkat pengaduan terbanyak ditujukan kepada instasinya yang diantaranya Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 358 pengaduan, Dinas Perhubungan sebanyak 167 pengaduan, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) sebanyak 100 pengaduan , Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebanyak 91 pengaduan dan Polres Karawang sebanyak 77 pengaduan.

“Untuk pengaduan di Dinas PUPR rata-rata adalah terkait permasalahan jalan rusak dan drainase, dan untuk di dinas perhubungan banyak aduan terkiat PJU yang mati terumata di jalan yang menjadi kewenangan pusat,”paparnya.

“Untuk pengaduan di Disdukcapil sebenarnya kebanyakan bukan pengaduan tetapi banyak menyarakat yang bertanya terkat pelayanan seperti menanyakan terkait pembuatan KTP dan untuk Disdikpora banyak masyarakat yang melakukan pengaduan mengenai kasus PIP di sekolah serta untuk kepolisian banyak laporan masyarakat terkiat tawuran yang sering terjadi dan kehilangan sepeda motor,”tambahnya.

Dijelaskannya, setiap laporan yang masuk setiap triwulan sekali disampaikan kepada Bupati Karawang. Karena data pengaduan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengambilan keputusan, penyempurnaan kebijakan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Selain itu, dengan adanya layanan pengaduan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui sebuah informasi yang ada hubungannya dengan pemerintah, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, karena setiap masyarakat melakukan pengaduan atau menanyakan sesuatu pasti akan direspon,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button