KARAWANG, RAKA – Di Kabupaten Karawang, ancaman kekerasan masih ada, predator seks bisa kapan saja memangsa anak-anak. Keberadaannya sulit dideteksi. Modusnya beragam. Dan korbannya bisa siapa saja. Tahun 2019, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang mencatat sebanyak 29 korban kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang mencatat ada 27 kasus pencabulan terhadap anak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang Amid Mulyana mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami kenaikan. Karena tahun 2018 lalu hanya ada 15 kasus. Sementara Januari-Oktober tahun 2019 tercatat 29 kasus. “Dari beberapa kasus, ini kasus yang khusus anak ya. Tahun 2019 lebih banyak. Itu berdasarkan laporan,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (19/11).
Dikatakan Amid, kebanyakan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi dan dilakukan oleh orang dekat korban. Bahkan tindakan bejat itu juga ada yang dilakukan oleh ayah kandungnya. “Selama ini pelakunya selalu orang terdekat korban. Sama tetangganya bahkan sama ayah kandungnya,” ucap dia.
Dikatakan Amid, pihaknya kesulitan untuk melakukan pendeteksian dini terhadap kasus tersebut. Selama ini pemerintah daerah melalui Dinas PPPA hanya melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan melalui P2TP2A. Kemudian melakukan penindakan berdasarkan pelaporan. “Deteksi dininya susah. Paling kita menghimbau dan mengingatkan saja agar para orang tua selalu memperhatikan anaknya,” katanya.
Kanit PPA Polres Karawang Iptu Ade Saefudin menuturkan, selama tahun 2019 tercatat ada 27 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasus terbanyak terjadi pada bulan Januari dengan angka 6 kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Sampai bulan ini tercatat ada 35 kasus,” ujarnya. (nce)