KARAWANG, RAKA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) mencatat, saat ini ada 119.025 warga Karawang yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dari data 1.651.880 orang yang wajib memiliki e-KTP, saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan dokumen kependudukan itu sudah bisa mencetak 4.200 keping KTP-e dalam satu hari. “Sejak percepatan pencetakan KTP kurang lebih satu bulan. Disdukcatpil sudah mencetak 85.674 keping e-KTP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang Lilis Jayasutisna, Minggu (3/3) kemarin.
Berdata periode Februari 2019 lalu, lanjut Lilis, Disdukcatpil Karawang mencatat dari 2.271.960 warga Karawang hanya 1.651.880 yang saat ini wajib memiliki e-KTP. Masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.643.300 dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 8.580. Sedangkan masyarakat yang saat ini sudah memiliki e-KTP mencapai 1.524.275 sedangkan yang belum memiliki KTP sebanyak 119.025. “Bila dirata-rata kan kita mencetak e-KTP saat ini 4.200 per hari. Dan sisanya sedang diupayakan lagi,” kata Lilis.
Adapun masyarakat yang saat ini memiliki biodata kependudukan atau surat keterangan (suket) pengagganti e-KTP sementara sebelum dilakukan pencetakan e-KTP yang asli. “Masyarakat harus mendaftarkan pencetakan e-KTP melalui kecamatan dan nantinya diambil kembali di kecamatan masing-masing,” katanya.
Setelah adanya percepatan perekaman, tambahnya, dia belum mengetahui secara pasti siswa warga yang belum rekam e-KTP. “Hari Senin coba lebih lengkapnya ke bapak (Yudi Yudiawan Kadisdukcatpil Karawang) ya,” paparnya.
Saat dihubungi. Kepala Disdukcatil Karawang Yudi Yudiawan belum memberkan keterangan yang pasti. “Kin lah data validna enjing. Abdi nuju di ruang operasi ngarencangan sepuh, nuhun,” pungkasnya. (apk)