HEADLINEKARAWANG

120 Kades Terganjal Temuan Inspektorat

Asep Supriatna

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 177 masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karawang akan segera habis, namun masih banyak desa yang belum menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat sejak tahun 2015 sampai 2019. Dari 177 desa yang akan habis masa jabatannya, tercatat sebanyak 120 desa yang belum merampungkan hasil pemeriksaan inspektorat.

Sekertaris Inspektorat Karawang Asep Supriatna mengatakan, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa habis ini diminta kepada BPD, agar menyampaikan kepada kepala desa untuk menyelesaikan tugas laporan kepala desa yang akan habis masa jabatannya. “Kepala desa berkewajiban menyusun laporan selama dia memegang jabatan kepala desa itu,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya, Rabu (15/09).

Sebetulnya setiap tahun kepala desa ini menyusun laporan pelaksanaan laju pemerintahan di desa, sehingga kemudian sebelum awal tahun 2021 inspektorat akan meminta tindak lanjut laporan keseluruhan hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan. “Kami berkepentingan karena nanti pada awal Oktober 2020 akan memulai pemeriksaan akhir masa jabatan kepala desa,” paparnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, semua desa yang habis masa jabatannya tahun 2021 itu akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat pada Oktober sampai Desember mendatang. Pihaknya mengaku temuan paling banyak di lapangan itu yang sifatnya administratif seperti pembuatan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan standar, kemudian yang biasanya dilupakan itu belum membayar kendaraan bermotor.

Jika kepala desa yang tidak dapat menyelesaikan laporan tindak lanjut hasil dari pemerikasaan ini, kata Asep, pihak inspektorat akan terus mengejar sampai rampung. Apalagi kepala desa yang akan ikut kembali dalam pilkades serentak nanti. “Pada akhirnya nanti mungkin kalau dia berkeinginan mencalonkan kembali, gak diberikan rekomendasi oleh bupati,” tuturnya.

Menurut Asep, yang menjadi kendala lambatnya laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini karena kepala desa tersebut tidak pro aktif. Padahal pihak inspektorat selalu memanggil kepala desa yang belum menyelesaikan laporan temuan. (mra)

Related Articles

Back to top button