HEADLINEKARAWANG

15 TKW Karawang Ilegal

Berangkat ke Luar Negeri Unprosedural

KARAWANG, RAKA – Bekerja di luar negeri masih menjadi dambaan sejumlah warga Karawang. Iming-iming bergaji besar menjadi salah satu alasan kuat mengadu nasib di negeri orang. Banyak yang berhasil, banyak pula yang pulang tinggal nama. Dari sekian banyak persoalan yang terjadi, berawal dari berangkat dengan cara-cara ilegal atau unprosedural.
Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat ada 15 orang yang berangkat ke luar negeri dengan cara unprosedural. Staf Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang Ahmad Soghiri mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2021, tercatat sebanyak 34 kasus TKI. Di antaranya kasus overstay 5 orang, sakit Covid-19 tiga orang, meninggal dunia 15 orang, unprosedural 15 orang, dan tidak digaji satu orang. “Dari lima kasus ini, kebanyakan rata-rata karena overstay, dan itu rata-rata yang di Timur Tengah,” tuturnya kepada Radar Karawang.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ijum Junaedi mengatakan, sejak tahun 2015 pemberangkatan buruh migran ke Timur Tengah sudah tidak diizinkan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI. Kata dia, kalaupun itu masih ada, maka termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kalau sekarang ada pekerja migran di Timur Tengah, itu sudah dipastikan unprosedural, kecuali ke Asia Pasifik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Disnakertrans Karawang mencatat, laporan kasus TKI asal Karawang sepanjang tahun ini kebanyakan karena overstay. Junaedi menjelaskan, kontrak kerja untuk TKI ini hanya dua tahun, setelah itu mereka harus pulang dan memperpanjang kontraknya jika masih ingin bekerja di luar negeri. Kemudian overstay ini terjadi biasanya karena majikannya memperpanjang kontrak kerja dengan mengiming-imingi kenaikan gaji. “Harusnya masa kontrak kerja di luar negeri ini kan dua tahun, setelah itu harus pulang dulu atau mengajukan cuti,” jelasnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button