DAFTAR: Sejumlah pelaku UKM mendaftar agar dapat bantuan dari presiden ke Dinkop-UKM. Saat ini, sudah ada 16 ribu pelaku UKM dan bakal mendapatkan bantuan usaha dari presiden.
KARAWANG, RAKA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop-UKM) Kabupaten Karawang telah menjaring sekitar 16.000 pelaku UKM untuk diajukan mendapat bantuan presiden (banpres). Penjaringan ini masih berlanjut dan akan ditutup sementara pada 15 September 2020.
“Baru ada kabar, belum ada surat resmi, ditutup dulu tanggal 15 ini, apakah akan ada penyaluran dulu atau gimana belum ada kabar lagi,” ucap Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) Dinkop-UKM Karawang Agus Jaelani, Selasa (8/9).
Agus mengatakan, belum ada satupun yang pelaku UMKM yang diajukan oleh Dinkop Karawang menerima pencairan dana bantuan. Agus sendiri mengaku tidak tahu pasti kapan bantuan tersebut akan disalurkan. Ia masih menunggu penetapan penerima bantuan yang merupakan wewenang Kementerian Koperasi dan UKM. “Sama sekali belum ada pencairan,” tambahnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan sebagian pelaku UMKM di Karawang telah mendapatkan banpres melalui jalur lain. Sebab pendaftaran pengajuan bantuan ini bukan hanya dilakukan oleh Dinkop melainkan juga instansi lain yang memiliki program pembinaan UMKM seperti Pegadaian dan bank. Pada 24 Agustus lalu misalnya, sebanyak 16 pelaku UMKM binaan BRI telah mendapat bantuan tersebut. Sepuluh orang diantaranya disalurkan melalui Kantor Cabang BRI Karawang sedangkan sisanya melalui Kantor Cabang Pembantu BRI Cikampek.
Dengan demikian, bisa saja sudah ada pelaku UMKM selain 16 orang tersebut yang juga telah mendapat bantuan dari jalur lain. Sayangnya Dinkop Karawang tidak memiliki data, dan sampai saat ini belum ada lagi instansi yang mengkonfirmasi kepada Dinkop. “Tahap 1 sampai tahap 6 itu pihak bank sudah punya catatan dari pusat, tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan (kepada Dinkop),” jawabnya, saat ditanya mengenai surat Kemenkop-UKM perihal penerima BPUM tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui, tertanggal 3 September lalu Kemenkop-UKM telah menyurati kepala dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat. Dalam surat dengan nomor 454 /Dep.2/1X/2020 itu disebutkan calon penerima BPUM yang lolos pembersihan data dan telah ditetapkan sebagai penerima BPUM Tahap I, II, III, IV, V, dan VI di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.002.367 usaha mikro. Ketetapan ini berdasarkan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyaluran BPUM pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. Secara rinci, surat penetapan setiap tahapnya secata berurutan tertanggal 14, 19, 27, Agustus 2020, adapun 3 tahap sisanya ditetapkan pada tanggal yang sama yakni 28 Agustus.
Masih dikatakan Agus, bantuan presiden ini pada awalnya menyasar pelaku UKM, namun pada perkembangannya mereka juga mendata para pelaku usaha mikro. Adapun hal yang mesti ada dalam pengajuan penerimaan bantuan ini adalah pelaku UMKM melampirkan surat keterangan usaha dari des atau kelurahan setempat. Pada proses pencairan pun nantinya yang bersangkutan akan diminta mengisi surat pernyataan terlebih dahulu oleh pihak bank bahwa mereka benar menjalankan usaha yang diajukan. Selanjutnya pihak bank akan memverifikasi kebenaran adanya usaha tersebut. “Kalau ternyata usahanya gak ada, uangnya kembali ke pemerintah pusat, kemarin pas (penyaluran) di Bank BRI seperti itu,” ujarnya. (din)