DEWAN KUNJUNGI DPMD: Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang berdiskusi dengan Kepala DPMD Karawang Agus Mulyana mengenai teknis pilkades, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Pilkades Serentak 2021 bakal menjadi pertarungan berat bagi calon kepala desa (cakades) wajah baru. Bagaimana tidak, sebagian besar kades petahana kemungkinan bakal running kembali di pemilihan serentak tahun depan.
Kasi Tata Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan menuturkan, dari 177 desa yang akan melaksanakan pilkades, sedikitnya hanya empat kepala desa yang tidak bisa mencalonkan kembali, karena sudah tiga periode masa jabatan. Artinya, sebagian besar kepala desa yang saat ini menjabat masih bisa kembali mencalonkan pada pilkades 2021.
“Paling sedikit empat kades yang sudah tiga periode, ditambah mungkin nanti hasil riksus dan lain-lain,” katanya kepada Radar Karawang.
Dikatakan Andry, terhadap para kades yang kembali mencalonkan diri pada pilkades serentak 2021 nanti, diharuskan untuk cuti sejak penetapan calon, hingga ditetapkannya keputusan panitia tentang calon kepala desa terpilih.
“Penetapan calon sekitar bulan Februari. Penetapan dari panitia biasanya langsung pada hari pemungutan setelah selesai,” ujarnya.
Kepala Desa Dawuan Tengah Jejen Jaenal Arifin mengatakan, pada pilkades 2021 mendatang dirinya akan kembali mencalonkan diri. Untuk itu, ketika ditetapkan sebagai calon nanti, ia akan cuti dari jabatanya.
“Insya Allah maju lagi. Iya nanti cuti dan ada pjs,” ucapnya.
Kepala desa lainnya, Karnalim yang saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di Pangulah Baru, juga memastikan jika dirinya akan kembali mencalonkan diri pada pilkades serentak tahun 2021.
“Tidak cuti. Karena kan habis masa jabatan di SK sampai 23 Maret 2021,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang Danu Hamidi mengatakan, pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak pada Maret 2021, merupakan pembahasan Komisi I dalam kunjungannya ke DPMD. Salah satu yang menjadi pembahasan ialah kesiapan anggaran untuk pilkades.
“Kaitan anggaran sudah disetujui dengan besaran Rp7.500 per satu suara,” kata Danu kepada Radar Karawang.
Dikatakan Danu Hamidi, karena pelaksanaan pilkades diselenggarakan pada tahun 2021 sementara tahapan sudah berjalan dari tahun 2020, anggaran untuk pilkades juga dianggarkan di dua tahun anggaran.
“Ada anggaran tahapan yang masuk di 2020 sebagian. Karena Pilkades digelar Maret 2021 sedang tahapan sudah mulai dari 2020 ini,” ujarnya.
Selain kesiapan anggaran, kata dia, kunjungan tersebut juga membahas kaitan dengan perbup yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades. Salah satunya mengenai pelaksanaan melalui sistem pemisahan dusun.
“Ketika ada perolehan suara yang sama, akan dilihat sebarannya. Hal ini sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan
Perbub Nomor 64 tahun 2020 tentang tata cara Pilkades di Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Kepala DPMD Karawang Agus Mulyana mengatakan, anggaran keseluruhan untuk pilkades serentak 177 desa pada tahun 2021 ini sebanyak Rp18.998.300.000. Anggaran tersebut sudah disetujui dan kemungkinan akan turun pada awal tahun 2021 mendatang.
“Anggaran tahun 2020 Rp340 juta untuk sosialisasi. Sisanya tahun 2021,” pungkasnya. (nce)