TUNJUKAN BARANG BUKTI: Petugas Imigrasi menunjukan barang bukti berupa dokumen keimigrasian palsu.
KARAWANG, RAKA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, CSP (57) merupakan warga negara India yang sudah 20 tahun tinggal di Karawang. Ia juga sudah menikah dengan warga Indonesia dan memiliki anak. Mereka tinggal di Kecamatan Telukjambe Timur.
Awalnya, CSP merupakan seorang investor jasa kontruksi. Namun karena usahanya itu tidak berjalan, dia kemudian tidak memiliki usaha. Lalu CSP melakukan praktik penerbitan dokumen keimigrasian palsu. “Dia tadinya seorang investor jasa kontruksi, tetapi usahanya engga berjalan,” katanya.
Winarko juga menuturkan, penangkapan CSP dan beberapa WNA lainnya merupakan hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian, khususnya di masa pandemi Covid-19. Sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin, baik yang bersifat tertutup maupun terbuka. “Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara,” ucapnya.
Dikatakan Winarko, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang senantiasa mendorong kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah, atau melakukan pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Untuk memudahkan pelaporan, saat ini pihaknya telah memiliki layanan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporannya. “Aplikasi tersebut kami beri nama Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong). Aplikasi ini merupakan layanan inovasi satu-satunya dan pertama di Indonesia yang dihadirkan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini WNA di Karawang dan Purwakarta yang memiliki izin tinggal tetap sebanyak 60 orang. Sedangkan pemegang izin tinggal terbatas sebanyak 1.571 orang. “Rata-rata dari Jepang, Korea, India. Mereka sudah di Karawang sebelum pandemi,” pungkasnya. (nce)