KARAWANG

22 Kecamatan Desak Aep Saepulloh Mundur

MOSI TIDAK PERCAYA: Pengurus Karang Taruna kecamatan usai audiensi dengan Dinas Sosial. Aep Saepulloh dinilai gagal jalankan roda organisasi sehingga Karang Taruna tidak berjalan maksimal.

Dinilai Gagal jadi Ketua Karang Taruna

KARAWANG, RAKA – Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh diduga menyelewengkan wewenang roda organisasi. Akibatnya 22 kecamatan Karang Taruna se- Kabupaten Karawang mendesak Asep Saepulloh mundur dari jabatan.

Ketua I Karang Taruna Kabupaten Karawang Rudi BG, SH mengatakan, ketua Karang Taruna kecamatan se-Kabupaten Karawang menganggap Asep Saepulloh sudah keluar dari ketentuan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) dalam menjalankan roda kepengurusan. “Diduga mengedepankan kepentingan pribadi atau golongannya daripada kepentingan organisasi, (hal itu) terlihat dari berbagai kegiatan,” jelasnya, usai audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Senin (19/10).

Selain itu, Asep Ceong, sapaan Asep Saepulloh, dianggap tidak terbuka dan tanpa musyawarah terlibih dahulu dengan pengurus Karang Taruna, salah satunya terkait kunjungan ke sejumlah perusahaan di kawasan industri. Rudi menyebut, adanya aduan dari HRD perusahaan yang namanya tidak ingin dipublikasikan, bahwa Asep Saepuloh meminta jatah limbah ke perusahaan, padahal pengelolaan limbah pada perusahaan tersebut telah memiliki kepastian hukum. “(Ceong) meminta jatah penyaluran tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan dengan dalih atas nama Karang Taruna dan atas nama lingkungan, akan tetapi pada faktanya yang disalurkan ke perusahaan adalah orang-orang yang ber KTP luar Karawang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep Ceong terbukti mendirikan perusahaan dengan nama PT Gema Katar Karawang tanpa sepengetahuan atau rapat pengurus. Kata Rudi, hal itu jelas sudah mencederai marwah Karang Taruna sebagai organisasi sosial menjadi organisasi kapitalis. Kemudian selama kepimpinan Asep Ceong juga terbukti belum mengadakan rapat harian maupun rapat kerja lainnya dan tidak terbuka soal anggaran dana dari pihak ke tiga atau dana hibah dari perusahaan. “Berdasarkan rapat risalah Karang Taruna se- kecamatan se-Kabupaten Karawang kami meminta untuk segera digelar rapat pengurus harian dan rapat pengurus pleno, untuk selanjutnya diperluas mengundang pimpinan Karang Taruna kecamatan se-Kabupaten Karawang selambat-lambatnya tujuh hari setelah rapat ini digelar,” ujarnya.

Rudi menambahkan, pihkanya juga sudah menyampaikan mosi tidak percaya ini ke Dinas Sosial. Selanjutnya, tinggal menunggu rapat pengurus harian (RPH). “Ini kan sudah menjadi kartu merah kepada ketua (Asep Ceong), terutama yang ada di dalam pendirian PT (Gema Katar) yang tidak diberitahukan kepada pengurus, tentunya harapan dari temen-temen ini akan dikembalikan lagi kepada ketua kecamatan diminta untuk ada pergantian, tapi kita lihat perkembangannya,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button