KARAWANG, RAKA – Meski sudah ada imbauan melalui surat edaran bahkan ditegaskan akan adanya sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran, namun ternyata masih ada beberapa PNS yang bolos.
Dari data absensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, ada 22 orang yang tidak hadir di hari pertama kerja, Senin (10/6). 14 orang diantaranya karena sakit, 3 orang sedang pendidikan dan 5 orang tanpa keterangan.
Dudi, kabid Kesdis BKPSDM menyampaikan, untuk memastikan para ASN sudah kembali bekerja dan beraktivitas pada hari pertama setelah libur lebaran, pihaknya melakukan sidak ke beberapa instansi. Adapun dinas atau instansi yang didatangi secara langsung diantaranya Dinkes, PRKP, kantor Kelurahan Karawang Kulon dan DLHK Karawang. “Walaupun ASN, khususnya PNS sudah melakukan absensi melalui aplikasi siap. Tapi ini kita pandang perlu untuk memastikan para PNS sudah bekerja dan beraktivitas terutama pelayanan terhadap masyarakat,” kata Dudi, kepada Radar Karawang saat melakukan sidak, Senin (10/6).
Dudi menuturkan, berdasarkan pantauan yang dilakukan ke beberapa instansi ada satu orang PNS dari dinas PRKP yang tidak masuk karena cuti. “Tadi di PRKP ada Kasi PSU bidang perumahan masih cuti. Dinkes 100% hadir, Kelurahan Karawang Kulon 100% hadir,” tuturnya.
Sementara berdasarkan hasil absensi siap, terdapat beberapa PNS yang tidak bekerja pada hari pertama dengan keterangan alpa. “Intansi yang tidak didatangi akan kita lihat dari absensi. Karena kita juga harus memberikan laporan melalui sistem informasi kehadiran nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan sidak sudah dilakukan pada tanggal 31 Mei lalu dan akan selalu dilakukan dimomentum yang dirasa rawan banyaknya asn yang bolos. “Bagi yang bolos pada hari pertama kerja akan mendapatkan sanksi sesuai PP 53 2010 beberapa akan dikenakan hukdis tingkat berat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengatakan bahwa semua pegawai di lingkungan DLHK masuk dan sudah menjalankan tugas sebagaimana biasanya. “Semuanya 47 orang. Tapi ada yang sedang pendidikan 1 orang,” ujarnya.
Selain BKPSDM, sidak juga dilakukan oleh satuan polisi pamong praja. di hari pertama kerja setelah libur lebaran, Satpol PP Karawang melakukan sidak ke beberapa dinas, diantaranya Disnakertrans, Disdukcatpil, Disdik, DPMD. “Berdasarkan data yang ada, pegawai memenuhi kewajiban hadir pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri,” kata Hambali, sekretaris Satpol PP Karawang.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh PNS untuk masuk di hari pertama kerja. Jika pada hari pertama ada ASN yang bolos atau menambah cuti, maka akan diberikan sanksi. “Kami sudah mengimbau melalui surat edaran sebelum cuti bersama. Jika ada yang bolos maka akan ada sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong,” kata Aang.
Aang juga mengatakan, pantauan tim sidak BPKSDM ke perangkat daerah di lingkungan Pemda Karawang sebelum cuti bersama beberapa waktu lalu, tingkat kehadiran pegawai pada Jumat 31 mei sekitar 97,63%. “Kita akan sidak lagi di hari pertama kerja,” ujarnya.
Diteruskannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan diberikannya cuti bersama yang terhitung lama, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk di hari pertama kerja. “Tidak ada alasan bagi ASN yang sudah mendapat jatah cuti bersama lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja. Karena waktu liburan yang diberikan sudah cukup utk bersilaturahmi dengan keluarga. Untuk itu semua ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan publik bisa kembali normal,” tegasnya. (nce)