Karawang

26 PMKS Berhak Gunakan Rumah Singgah Dinsos

KARAWANG, RAKA- Sampai April 2023, Rumah Singga milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang di Jalan Cakradireja No 8, Karawang, sudah menampung 12 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, mereka kini sudah dikembalikan karena sudah ditemukan data kependudukannya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyampaikan, Rumah Singgah tersebut sudah mulai beroperasi dari bulan Maret lalu. “Rumah Singgah ini juga menjadi langkah perbaikan dalam pelayanan Dinsos Kabupaten Karawang,” katanya.
Ridwan, mengatakan, bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan di Rumah Singgah, adalah yang termasuk di dalam 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). “Yang jelas dilayani, ada 26 PMKS, seperti anak telantar, jompo telantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, pemulung, dan lainnya, bisa di cek di website Dinsos Kabupaten Karawang,” paparnya.
Ridwan menyebut, sampai bulan April, ada sebanyak 12 orang PMKS yang menempati Rumah Singgah, terdiri dari orang telantar dan ODGJ. “Tetapi mereka semua sudah dikembalikan kepada keluarganya, karena sudah ditemukan data kependudukannya,” ungkapnya.
Sementara itu, SubKoor Sub-Substansi Pelayanan Kedaruratan, Aida Fitrisari, menjelaskan kapasitas dan ruang kamar yang ada di Rumah Singgah. “Rumah singgah memiliki 5 kamar tidur dan 1 ruangan untuk peralatan. Setiap satu kamar tidur bisa ditempati oleh 4 orang, karena memiliki 2 ranjang tidur yang bertingkat. Jadi, kapasitas di Rumah Singgah dapat menampung 20 orang,” paparnya.
Aida Fitrisari, mengatakan, para PMKS di Rumah Singgah tersebut hanya diberi waktu selama 7 hari untuk menetap. Sehingga, para petugas Dinsos Kabupaten Karawang harus segera melakukan reunifikasi dan mengembalikan para PMKS tersebut kepada keluarganya. “Kami harus bekerja cepat dan terus menjalin koordinasi dengan Dinsos di setiap daerah,” terangnya.
Sedangkan, kata Aida Fitrisari, apabila PMKS yang masih belum ditemukan data kependudukannya, Dinsos Kabupaten Karawang akan mengalihkan para PMKS tersebut ke Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Panti Jompo atau Yayasan Panti Darma Sosial Batujaya. (pjs)

Related Articles

Back to top button