KARAWANG, RAKA – Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP di Kabupaten Cianjur, bahkan masuk daftar pemilih tetap pemilu (DPT). Saat ini ada 500 WNA yang masuk ke Karawang, namun belum ditemukan ada yang memiliki e-KTP. “Setahu saya belum ada WNA yang buat kartu tanda penduduk (KTP). Ada juga yang memperpanjang Itas kewarganegaraan di sini mah,” ucap Lurah Nagasari, Ade Sukardi, kepada Radar Karawang, RabU (27/2) di kantornya.
Kata Ade, informasi dari staf kelurahan, ada sekitar enam WNA setiap tahunnya melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Karena, setiap akan memperpanjang Itas, mesti ada rekomendasi dari kelurahan. “Warga di Tuparev dan di Guro suka ada untuk izin menetap ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di kita hanya rekom domisili saja,” katanya.
Biasanya, lanjut Ade, WNA yang membuat Itas berasal dari Malaysia yang bekerja sebagai tenaga ahli. “WNA buat KTP kita belum tahu, setahu saya selama menjabat di sini belum ada,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Reza Anugerah menyampaikan, dari hasil data yang dihimpun Imigrasi Kabupaten Karawang pertanggal 2 Januari 2018 sampai dengan 13 Februari tahun 2019 ada 500 WNA yang masuk ke Karawang. “Dari data yang ada sebanyak 500 WNA ke Karawang,” katanya.
Dari 500 orang tersebut, kata Reza, 223 masuk dalam pemberian Itas baru, perpanjang Itas 109, perpanjangan izin tinggal kunjungan 22, pengembalian dokim (EPO) 80 dan ERO tidak kembali 66. “Biasanya yang datang ke sini itu melakukan penanaman modal, temuin keluarga, dan ada juga yang menjadi tenaga ahli,” paparnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil-Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, telah menerbitkan 1.600 e-KTP untuk WNA sejak 2014. “1.600 sudah dicetak, tapi mungkin saja orangnya sudah pulang (ke negara asal),” kata Zudan.
Zudan merinci, WNA yang mendapat e-KTP itu tersebar di empat provinsi. Yakni, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Masa berlaku e-KTP untuk WNI itu berbeda dengan WNI. Untuk WNI berlaku seumur hidup. Sedangkan bagi WNA hanya berlaku selama lima tahun atau sesuai izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi. “Kalau sudah habis masa berlakunya tidak bisa dipakai,” tegas Zudan.
Untuk memperoleh e-KTP itu, jelas Zudan, WNA harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya izin tetap tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi. WNA harus mengurus ke Dukcapil. “Nanti mereka bisa memperoleh e-KTP dan nomor NIK sesuai yang dikeluarkan oleh Dukcapil,” pungkasnya. (apk/jpc)