641 Warga Binaan Lapas Merdeka
KARAWANG, RAKA- Sebanyak 641 orang warga binaan penghuni Lapas II A Kabupaten Karawang mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas II Karawang, Lenggono Budi mengatakan, remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus. “Rekapitulasi perolehn remisi umum berjumlah 612 orang. Remisi umum 2 sebanyak 14 orang. Remisi umum 2 plus subsider sebanyak 15 orang. Jumlah total 641 orang,” ungkap Lenggono, Rabu (16/8).
Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, usai membacakan sambutan Menteri Yasonna Laoly berharap, pemberian remisi ini bisa memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. “Remisi tersebut bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, melainkan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (asy)