Acep Jamhuri
KARAWANG, RAKA – Bupati dan Wakil Bupati Karawang sudah resmi jadi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 9 Desember mendatang. Maka, selama pilkada nanti, Karawang akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) bupati yang dikirim langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan peraturan, memasuki tahapan kampanye bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali diharuskan cuti dari jabatannya. Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, SK cuti Bupati dan Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari saat ini sudah dikeluarkan. Dikatakan Acep, Cellica-Jimmy akan mulai cuti setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan pengumunan nomor urut pasangan calon oleh KPU Karawang. Keduanya cuti selama 71 hari dimulai dari 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. SK cuti tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. “SK ini juga kami tembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai kelengkapan persyaratan bupati dan wakil bupati yang mencalonkan. Sehingga pada masa kampanye nanti tidak lagi berstatus sebagai bupati dan wakil bupati,” kata Acep, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9).
Yang akan mengisi posisi Pjs bupati, lanjutnya, merupakan pejabat dari Pemprov Jabar. “Pjs bupati itu nanti oleh pemprov. Semua pilkada kabupaten/kota di Jawa Barat digantikan sementara oleh pejabat dari provinsi,” ujarnya.
Acep berharap Pjs Bupati Karawang nanti bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah Karawang. Meski hanya duduk beberapa bulan saja namun mampu membawa Karawang untuk maju. “Pjs nanti diharapkan bisa sinergis dengan kita, melanjutkan kebijakan – kebijakan yang sudah ada, namun yang krusial dan sifatnya pokok itu tidak. Karena memang aturannya seperti itu,” pungkasnya. (nce)