HEADLINEKARAWANG

8 Pegawai Disdik Digarap Kejaksaan

KARAWANG, RAKA – Delapan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan penyimpangan tunjangan profesi guru.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menuturkan, pihaknya sudah memintai keterangan dari delapan orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Disdikpora. “Saya memang memerintahkan Kasipidsus (kepala seksi pidana khusus) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini kami tangani setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana TPG. Namun karena kasus ini statusnya masih lead atau penyelidikan, kami belum bisa memberikan keterangan secara detil,” katanya, saat jumpa pers di kantor Kejari Karawang, Kamis (27/6).

Diteruskannya, dugaan penyimpangan dana TPG terjadi antara tahun 2017 hingga 2018. Untuk mengungkap kasus tersebut telah dibentuk tim gabungan dan intelijen dan pidana khusus. Hingga saat ini tim masih melakukan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti lainnya. “Kami masih meminta keterangan dari sejumlah orang, namun belum bisa saya sebutkan siapa orangnya. Pokoknya semua orang yang terkait dengan ini akan kita minta keterangan,” tandasnya.

Rohayatie mengatakan, perkembangan pemeriksaan masih seputar proses penyaluran dana TPG berdasarkan keterangan sejumlah orang yang dimintai keterangan penyidik. Hingga kini penyidik masih mencari dugaan penyimpangan seperti yang dilaporkan masyarakat. “Biarkan kami bekerja dulu, nanti perkembangannya akan kita sampaikan lagi. Yang pastinya kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap beberapa orang termasuk para pejabat dilingkungan Disdikpora,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disdikpora Dadan Sugardan mengatakan, pembagian TPG sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penyaluran TPG sudah diberikan kepada guru melalui rekening masing-masing. Karena itu, tidak mungkin ada penyimpangan terhadap TPG. “Penyaluran dana TPG itu sudah diberikan kepada guru melalui rekening masing-masing,” ucapnya.

Adapun guru yang mendapatkan dana TPG, kata Dadan, ialah guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. “Secara prosedur, dana TPG dari Kemendikbud itu diberikan kepada guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. Besarannya sesuai dengan masa kerja,” paparnya.

Mengenai adanya pemanggilan pejabat Disdik, Dadan menjelaskan bahwa memang benar ada salah satu pejabat yang dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait penyaluran dana tersebut. “Kemarin staf pengelola dipanggil untuk menjelaskan. Tapi sudah dijelaskan sesuai prosedur,” ungkapnya. (nce/asy)

Related Articles

Back to top button