HEADLINEKARAWANG

Ada Pelanggaran Segera Lapor

KARAWANG, RAKA – Masa Kampanye para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya diberi waktu delapan bulan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang beberkan sejumlah larang dalam kampanye yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu.

“Masa kampanye sudah ditetapkan dan telah dimulai pada 23 September dan akan berakhir pada 13 April 2019,” kata Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadiwijaya ST, kepada Radar Karawang. Minggu (7/10) kemarin di ruang kerjanya.

Dalam kampanye para calon baik DPR, DPD, dan DPRD termasuk calon Presiden dan wakilnya, kata Suryana, tidak diperkenankan melakukan kampanye melalui rapat umum dan pemasangan iklan melalui media massa cetak dan elektronik. Sebab dalam jadwal yang diperbolehkannya hal itu bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 nanti. ”
UU Nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 Pasal 280 sudah menjelaskan soal larangan dalam kampanye,” katanya. Larangan tersebut, lanjutnya, harus diperhatikan bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah bahkan para calon. Larangan tersebut diantaranya menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” ujarnya.

Masyarakat diharapkan bisa menjadi pelapor ke Bawaslu, tambahnya, bisa ke panwascam atau PPL hingga sampai ke Bawaslu dengan disertai bukti baik berupa foto kegiatan, tanggal dan bukti lainnya.

“Contoh kecil foto atau rekaman suara, semuanya harus komplit kita akan tindak,” ujarnya. Meskipun sejauh ini di Kabupaten Karawang belum ada masyarakat yang melporkan pelanggaran, namun diharapkan kesinergisan bisa dijalankan secara bersama-sama dengan harapan dapat mewujudkan domokrasi yang baik dan benar. “Bagi pemasang APK orang yang pasang juga akan kena kalau dilakukan dibukan pada tempatnya,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button