![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2021/01/4-3.jpg)
BATASI PENGUNJUNG: Kursi salah satu rumah makan dirapikan untuk membatasi pengunjung.
KARAWANG, RAKA – Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI serta dinas terkait lainnya melalui kegiatan operasi yustisi. Kegiatan tersebut merupakan upaya Satgas Covid-19 dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Karawang.
Satu pleton Dalmas gabungan Polsek Polres Karawang, 1 pleton anggota TNI dari Kodim 0604, Dishub dan Satpol PP serta regu dari Damkar disiapkan untuk terus melakukan operasi yustisi.
Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan, kegiatan operasi yustisi saat ini diganti menjadi kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia meminta agar pelaksanaannya tidak hanya berjalan patroli saja, tapi tepat sasaran. “Semisal masuk ke dalam pasar, restoran dan di lokasi-lokasi lainnya,” kata Dandim, saat memberikan arahan sebelum operasi yustisi dimulai.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samatam Putera mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini akan dilaksanakan selama dua minggu kedepan. Pihaknya akan terus melakukan pembatasan seluruh tempat termasuk di dalam mal, restoran, dan tempat-tempat yang menjadi potensi penyebaran Covid-19. “Setelah peraturan terkait pembatasan dalam sektor industri sudah terlaksana, maka kita juga akan gerak berajalan ke perkantoran untuk selanjutnya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan operasi tersebut, kata Rama, tim patroli menyampaikan imabauan kepada pemilik dan pegawau restoran untuk menerapkan sosial distancing, pembatasan pengunjung hanya 25 persen, dan memeriksa ketersediaan alat protokol kesehatan. Selain itu, anggotanya juga melakukan penertiban kursi di restoran dengan mengisi satu meja dua kursi. “Apabila ada kursi lebih, maka kursi lebih akan diikat pada meja apabila tidak ada penyimpanan kursi,” tuturnya. (nce)