KARAWANG

Alat Peraga Kampanye Bikin Kumuh

KARAWANG, RAKA – Saat ini Karawang kota terlihat kumuh. Kemana pun mata memandang, banyak sekali alat peraga kampanye (APK) yang ditempel seenaknya. Di pohon, pagar, hingga fasilitas umum.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum HAM dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang Gustiawan mengatakan, APK yang ditempel sembarangan seharusnya dipahami semua pihak yang berkepentingan, seperti calon legislatif, tim sukses, hingga partai politik. Jangan sampai calon pejabat itu terkesan menghalalkan segala cara untuk memenangi kontestasi pemilu, dan terkesan tidak peduli terhadap lingkungan.

“Pemasangan APK yang sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan, menimbulkan suasana kota terkesan menjadi kumuh dan semrawut dengan gambar para peserta pemilu,” kata Gustiawan kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia melanjutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelaskan APK dilarang ditempel di pohon, tempat ibadah, rumah sakit, kantor pemerintah, fasilitas publik dan sejenisnya. KPU telah menyediakan lokasi pemasangan APK tersebut. Namun begitu, KPU juga harus tegas melakukan sosialisasi kepada parpol serta peserta pemilu agar menaati aturan yang ada. “Jangan hanya karena aturan telah dibuat, kemudian tidak ada kontrol,” ujarnya.

Maraknya APK yang terpasang sembarangan, membuatnya mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan tentang ini. Menurutnya Bawaslu terkesan abai terhadap kondisi yang jelas-jelas terlihat di depan mata. Karena hampir di setiap sudut Karawang kota, APK menjamur dan seolah dibiarkan.

“Pertanyaannya ada apa dengan Bawaslu Karawang?” ujarnya. Harus diingat, kata Gustiawan, Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Bawaslu Karawang, agar segera melakukan tindakan terhadap APK-APK yang terpasang sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya pesta demokrasi harus disambut dengan gembira, jangan sampai malah Karawang kota terlihat kumuh dan semrawut dengan ulah oknum peserta pemilu yang tidak menaati aturan main. ”

Kepada masyarakat, marilah kita peduli terhadap hal ini. Jika menemukan peserta atau tim sukses yang kedapatan memasang APK tidak pada tempatnya agar ditegur saja, sebab itu telah menyalahi aturan,” ujarnya.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri menyampaikan, Satpol PP bisa melakukan tindakan penurunan APK, hanya saja Bawaslu belum memberikan rekomendasi. “Masih proses pendataan (pelanggaran pemasangan APK) di tingkat panwascam. Secepatnya akan kami lakukan, nanti kami rapatkan di internal dan koordinasikan dengan Satpol PP,” katanya.

Ia melanjutkan, pemasangan APK di taman atau pepohonan yang dilakukan oleh calon legislatif sudah jelas melanggar peraturan KPU. Sanksi dari pelanggaran tersebut, hanya dilakukan pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye. “Aturannya di PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu itu sudah jelas,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menyampaikan, sejak tanggal 18 September 2018 pihaknya telah mengeluarkan SK lokasi APK. “Namun ada beberapa lokasi yang direkomendasikan untuk dirubah oleh Bawaslu. Jadi saat ini sedang dimatangkan kembali oleh pemkab, Bawaslu dan KPU,” katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar menyampaikan, pihaknya akan berkordinasi dengan Bawaslu kaitan dengan maraknya APK yang melanggar ketertiban umum. “Nanti saya tanyakan dulu ke Bawaslu. Kalau ada rekomendasi Bawaslu (membersihkan APK) Satpol PP siap,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button