KARAWANG

Ambil Antrean SKCK Pukul 6 Pagi

DIBATASI: Pembuatan SIM dan SKCK di Polres Karawang dibatasi. Nomor antrean sudah dibuka sejak pukul 5 pagi. Tanpa nomor antrean, permohonan tidak akan dilayani karena kuota terbatas.

Sehari Hanya Layani 200 Pemohon SIM dan SKCK

KARAWANG, RAKA – Pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Karawang dibatasi. Setiap hari hanya 200 orang pemohon yang bisa dilayani. Masyarakat harus datang pagi agar dapat nomor antrean.

Istiqomah Irawasyah (23), warga asal Majalaya mengaku, untuk mendapatkan nomor antrean pembuatan SKCK, ia sudah berada di Polres sejak pukul enam pagi. “Ngambil antrean dulu baru bisa dilayani,” ucapnya, Kamis (4/6).

Senada dikatakan Vina (22) dari Rawamerta, ia mengaku sudah datang sejak pukul enam pagi untuk mendapatkan nomor antrean dan berniat membuat SIM baru. “Ngambil antrean terus nunggu aja di kantor. Mau pulang dulu jauh,” akunya.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin melalui Paur Subag Humas Iptu Abdul Wahab menuturkan, sejak Rabu (3/6) pelayanan publik di Polres Karawang dibatasi. Untuk pelayanan pembuatan SKCK, Polres Karawang membatasi hanya untuk 50 orang pemohon. Sementara untuk pelayanan SIM dibatasi sampai 150 pemohon. “Untuk SKCK sisanya silahkan pelayanan di Polsek masing-masing,” katanya.

Dikatakan Wahab, masyarakat yang hendak membuat SKCK dan SIM harus terlebih dahulu mengambil nomor antrean yang dibagikan di pintu gerbang Polres Karawang. Masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean sejak pukul 05.00 WIB. “Kita sudah buka antrean dari pukul 05.00 pagi,” ucapnya.

Selain membatasi pelayanan, lanjut Wahab, protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga tetap diterapkan. Semua yang datang diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan. “Pemohon harus menerapkan physical distancing, cuci tangan, pakai masker. Intinya sterilisasi atau protokol kesehatan harus ditaati bila masuk area Mako Polres Karawang,” tuturnya.

Di tempat yang sama, BAUR SIM Polres Karawang Aiptu Didin Saidin mengatakan, pelayanan SIM dibatasi hanya 150 orang pemohon, baik pembuatan SIM baru atau perpanjang. Yang bisa mendapatkan pelayanan hanya masyarakat yang sudah memiliki nomor antrean. “Kalau biasanya sampai 300 lebih pemohon. Sekarang hanya 150 orang. Yang belum punya antrean silahkan datang lagi hari berikutnya,” ujar Didin.

Didin juga menjelaskan, ada kebijakan baru pada proses pelayanan SIM. Bagi warga yang masa berlaku SIM nya sudah habis sejak Februari 2020, masih bisa mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Ketentuan tersebut berlaku hingga 29 Juni 2020, atau hingga ada pemberitahuan perubahan baru dari pemerintah. “Yang masa berlakunya 29 Februari 2020 walaupun sudah lewat tapi tetap bisa mengurus perpanjangan. Tidak harus pembuatan baru,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button