HEADLINE

Tak Daftar Ulang Dianggap Mundur

PPDB SMK/SMA Tahap 1

KARAWANG, RAKA- Hasil seleksi tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK telah diumumkan. Siswa yang telah dinyatakan lolos, diminta untuk melakukan daftar ulang ke sekolah yang dituju. Jika tidak daftar ulang, siswa tersebut dianggap mengundurkan diri.
Hasil dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024 telah diumumkan sesuai jadwal pada Rabu (19/6) pukul 19.30 WIB. PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2024 jalur yang dibuka ialah zonasi dan afirmasi KETM untuk jenjang SMA dan jalur afirmasi serta prioritas terdekat untuk SMK. Setelah hasilnya diumumkan, maka langkah selanjutnya peserta SMA, SMK, dan SLB yang diterima pada tahap ini harus melakukan daftar ulang. Adapun daftar ulang dapat dilakukan peserta mulai hari ini hingga esok hari atau 20 – 21 Juni 2024 secara daring/ online/ aplikasi WhatsApp (WA) dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah tujuan masing-masing.
Namun, bila terkendala melakukan daftar ulang secara daring, maka peserta didik dapat melakukan daftar ulang secara luring/ offline dengan menunjukkan bukti pendaftaran (asli), tanda peserta diterima di sekolah tujuan, serta fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh pihak sekolah tujuan. Apabila peserta tidak melakukan daftar ulang dalam periode tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Tetapi, bila peserta diterima ingin membatalkan kelulusannya (tidak ingin mengambil sekolah tujuan) pada PPDB Jabar Tahap 1 Tahun 2024, maka wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangan oleh orang tua paling lambat surat diterima pada hari terakhir daftar ulang (21/6). Ini dilakukan agar sistem tidak terkunci dan peserta dapat mengikuti PPDB Jabar Tahap 2 Tahun 2024 yang mulai dibuka pada 24 Juni nanti.
Jika tidak daftar ulang atau mengundurkan diri, maka posisi peserta didik yang sudah diterima akan diisi oleh calon peserta didik cadangan. Kebijakan ini ditetapkan agar daya tampung sekolah terpenuhi, sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bagian H nomor 4 tentang Daftar Ulang.
Sementara itu, Wakasek Humas SMAN 1 Cikampek Ateng Suhenda mengatakan, hasil kelulusan pendaftaran PPBD Jabar SMA tahap I telah keluar pengumumannya pada Rabu malam (19/6) pukul 19.35 WIB. Sebanyak 197 siswa-siswi lulus masuk ke SMAN 1 Cikampek melalui jalur zonasi dan afirmasi KETM. Siswa yang diterima melalui jalur zonasi yang terdekat dengan sekolah jaraknya 66 meter dan jarak yang paling jauh 1.254 meter. “Setelah pengumuman hasil PPBD tahun satu sampai sekarang alhamdulillah belum ada siswa-siswi maupun orang tua yang melakukan pengaduan. Alhamdullilah sampai sekarang lancar dan semoga tidak ada pengaduan sama sekali,” tuturnya, Kamis (20/6).
Ateng menjelaskan, untuk daftar ulang dilakukan selama dua hari yaitu hari Kamis (20/6) dan Jumat (21/6) sehingga dari 197 siswa-siswi yang lulus akan dibagi dua. Hal ini dilakukan agar siswa-siswi yang melakukan daftar ulang tidak menumpuk di sekolah. “Pada daftar ulang pertama siswa harus mengisi google form online yaitu data siswa dan untuk berkas yang dibawa ke sekolah untuk diserahkan ke panitia yaitu bukti bahwa sudah diterima, fotokopi surat kelulusan dari SMP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) orang tua, dan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak),” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button