HEADLINEKARAWANG

Anggaran Pilakdes Bisa Pakai APBDes

SIBUK: Panitia sibuk persiapkan pilkades.

KARAWANG, RAKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2021. Jumlah pemilih per TPS dibatasi 500 orang lantaran pilkades serentak itu masih dalam masa transisi Covid-19.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Agus Mulyana belum dapat memastikan apakah pemungutan suara akan dilaksanakan per dusun atau tidak, yang jelas setiap TPS tidak lebih dari 500 orang. “Kita sedang proses pemetaan, tapi nantinya kita akan bagi per dusun atau seperti apa, sedang kita tata saat ini,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat ditemui di Pemda Karawang, Selasa (29/12).

Untuk pemetaan TPS, lanjut Agus sedang dilakukan kajian ulang, karena akan berdampak kepada anggaran pilkades. Sementara, untuk anggaran pilkades ini sudah dipasang sebesar Rp19 miliar itupun kalau menggunakan satu TPS. “Tapi konsekuensi mengikuti dengan Permendagri 72, kemudian ditindaklanjuti dengan edaran Mendagri, maka ada proses penambahan selain proses kewajiban berpedoman pada protokol kesehahatan juga,” imbuhnya.

Tahapan pilkades sudah berlangsung, tapi anggaran belum juga sampai ke tingkat panitia pemelihan desa. Agus Mulyana membenarkan anggaran pilkades ini belum ada, karena wilayah penyelanggaran, tahapan dilakukan di tahun 2020 tapi dana anggaran dikonsentrasikan untuk dana transfer kepada masing-masing panitia sebelas diperkirakan awal Februari 2021. “Sementara ini karena saya juga mengumpulkan kepala desa inkumben dan BPD saat itu bagaimana memecahkan masalah, untuk sementara bisa dari APBDes,” terangnya.

Lanjut Agus meminta penyelanggaraan pilkades serentak ini dapat dimengerti akibat suasana yang saat ini sedang terjadi, sehingga ada kebijakan yang perlu diambil.
“Yang pastinya sedikit banyaknya ada permasalahan bagi calon kepala desa itu sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah ditutup sejak tanggal 23 Desember pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 mendatang, selanjutnya berkas persyaratan administrasi akan diteliti tanggal 16 Januari hingga 02 Februari oleh panitia Pilkades Kabupaten Karawang.

Setelah persyaratan diteliti, bakal calon kepala desa akan melaksanakan ujian tertulis atau lisan pada 23 Februari 2020. Bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang, panitia pemilihan melaksanakan seleksi tambahan dengan menggunakan empat kriteria, kemudian dari kriteria tersebut memiliki nilai tambahan. Sebagaimana termaktub di pasal 45 Peraturan Bupati Karawang Nomor 64 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok Ubaidillah Gani mengatakan, bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang akan melakukan seleksi, sehingga nantinya yang lolos maksimal lima orang. “Nanti akan ada seleksi di kabupaten, maka nanti diperoleh nilai hasil seleksi. Nilai hasil seleksi itu macam-macam nilainya, ada yang tertinggi sampai yang terendah,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya, Selasa (29/12).

Di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdapat tiga desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2021, dari tiga desa tersebut, satu diantaranya terdapat bakal calon yang melebihi dari lima orang, yaitu Desa Rengasdengklok Selatan. Kata Ubaid, yang mengikuti pilkades serentak di wilayah kerja Rengasdengklok ini ada tiga yaitu Desa Dewisari, Desa Karyasasari dan Desa Rengasdengklok. Dari bakal calon yang sudah mendaftar itu masih ada yang belum melengkapi persyaratan. “Yang masih kurang persyaratannya, diberi kesempatan sampai tanggal 26 (Januari), jadi seminggu sebelum kabupaten memutuskan hasil pemeriksaan berkas, persyaratan harus sudah dilengkapi,” imbuhnya.

Ubaid menyebut, bakal calon yang tidak lebih dari lima orang pun tetap harus mengikuti ujian tulis atau lisan. Karena itu merupakan syarat penilaian panitia untuk memenuhi admistrasi. Dirinya meminta kepada panitia sebelas agar memahami Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020. “Karena perbup ini baru, berbeda dengan perbup sebelumnya,” katanya.
Sementara, jika bakal calon kepala desa yang kurang dari dua, maka pendaftaran bakal calon diperpanjang, dalam hal ini balon kades yang sudah memenuhi persyaratan admistrasi kurang dari dua orang. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button