HEADLINEKARAWANG

Anggota PPK Jadi Lima Orang

Komisioner KPU Karawang
Ikhsan Indra Putra

KARAWANG, RAKA – Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang tahun 2020 sudah semakin dekat. Satu pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang telah melantik 90 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Karawang. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tengah melakukan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019, jadwal perekrutan PPK untuk pilkada 2020 akan dimulai 15 Januari sampai 14 Februari 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pelantikannya belum tahu apakah tanggal 14 itu termasuk pelantikan, atau bagaimana,” kata Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra kepada Radar Karawang, Minggu (5/1).

Mengenai mekanisme dan metode perekrutan, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu PKPU sebagai acuan dalam melaksanakan pembentukan PPK. Karena terkait mekanisme diatur dalam PKPU tersendiri. “Jumlah personel PPK setiap kecamatan lima orang. Sudah dikonsultasikan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kemarin pileg, pilpres hanya tiga orang,” ujarnya.

Mengenai 12 PPK yang pada saat Pileg 2019 lalu terlibat dalam kasus dugaan jual beli suara, Ikhsan mengatakan, hal itu masih menjadi pembahasan di internal KPU Karawang. Pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada KPU Jawa Barat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena 12 PPK itu tidak termaktub dalam putusan DKPP. “Karena kemarin putusan DKPP hanya untuk komisioner. Sekarang itu masih jadi pembahasan di internal. Kalau daftar mungkin boleh karena hak,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Bappda) Partai Gerindra Karawang Andre Lukman, mewanti-wanti agar KPU Karawang lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan calon anggota PPK, yang akan bertugas pada pilkada 2020 nanti.

Dikatakan Andre, penyelenggara seperti KPU atau Bawaslu pada pileg lalu, mempunyai catatan soal integritas. DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada salah seorang komisioner KPU Karawang yang melibatkan 12 PPK. “Kasus yang melibatkan 12 PPK itu tentu harus menjadi catatan bagi KPU. Jika 12 orang itu kembali mendaftarkan diri pada seleksi PPK, tentu kasus pada pileg kemarin harus menjadi pertimbangan,” tandasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button