
radarkarawang.id – Sepanjang tahun 2024 ada 5.013 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Karawang. Di tahun 2025 ini pun sudah ada 1.373 perkara. Angka cerai di Karawang Kota tertinggi.
Humas Pengadilan Agama Karawang, Ahmad Syuyuti, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah perkara yang masuk ke lembaganya mencapai 5.013 kasus, dengan dominasi mutlak berasal dari perkara perceraian.
“Jenis perkara yang paling banyak tetap perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Namun, yang paling banyak adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan,” jelas Ahmad saat ditemui, Rabu (9/4).
Baca Juga : Rp40 Miliar untuk Selamatkan Susanti
Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 3.327 perkara cerai gugat dan 972 cerai talak. Sementara itu, hingga awal April 2025, Pengadilan Agama Karawang telah menerima 1.373 perkara, terdiri dari 856 cerai gugat dan 308 cerai talak. Ahmad menambahkan, jumlah perkara yang masuk tahun ini terus bertambah setiap harinya.
“Hari Selasa kemarin masuk 13 perkara, dan hari Rabu ini sampai jam 12 siang sudah 30 perkara,” ujarnya.
Dari segi wilayah, Ahmad menjelaskan bahwa Karawang Kota menjadi daerah dengan jumlah perceraian tertinggi.
“Mungkin karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya lebih tinggi. Kalau di daerah pedesaan, pemahaman dan kesadaran untuk membawa perkara ke pengadilan masih relatif rendah,” jelasnya.
Tonton Juga : JALAN INI HANYA DIBUKA 30 TAHUN SEKALI
Menariknya, perkara perceraian ini paling banyak diajukan oleh pasangan usia 25 hingga 40 tahun. Dari segi pendidikan, mayoritas berasal dari kalangan berpendidikan dasar hingga menengah, yaitu lulusan SD hingga SMA. Ketika ditanya mengenai alasan paling umum di balik tingginya angka cerai gugat, Ahmad menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab utama. Namun, di balik itu terdapat berbagai akar masalah yang memperparah konflik rumah tangga.
“Faktor ekonomi, suami kurang bertanggung jawab, kehadiran pihak ketiga, sampai suami yang terjerat pinjaman online dan judi online, itu yang membuat tanggung jawabnya ke keluarga berkurang,” paparnya.
Dengan angka yang terus meningkat, Ahmad berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga dan mencari solusi yang lebih damai sebelum memilih jalur hukum. (uty)