HEADLINEKARAWANG

Aparat Harus Netral

Nunu Nugraha

KARAWANG, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang mengingatkan agar semua perangkat desa dan anggota BPD menjaga netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di 177 desa.

Imbauan agar para perangkat desa dan anggota BPD menjaga netralitas pada pilkades ini disampaikan DPMD kepada masing-masing camat melalui surat nomor 141.1/09/Pemdes pada awal Januari 2021. Dalam surat tersebut, DPMD meminta para camat agar mengimbau para perangkat desa dan anggota BPD untuk bersikap netral pada pilkades yang akan digelar 21 Maret nanti. “Dasarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 tahun 2019 tentang desa pasal 62 huruf b dan pasal 81 huruf a,” kata Staf Pemdes DPMD Karawang Nunu Nugraha, saat ditemui di kantornya, Senin (1/2).

Atas dasar tersebut, kata Nunu, maka perangkat desa dan BPD diimbau untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala desa, tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa, tempat ibadah dan sarana umum lainnya untuk kegiatan kampanye pada pemilihan kepala desa. “Tujuannya untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan pilkades 2021 ini. Apalagi BPD kan yang membentuk panitia 11-nya jadi BPD jelas sangat tidak boleh menjadi salah satu tim calon kades,” ujarnya.

Nunu menjelaskan, larangan keberpihakan perangkat desa kepada salah satu calon kades ini berlaku bagi kaur atau kasi sampai kepala dusun. Sementara untuk ketua RT dan RW itu tidak termasuk yang dilarang. “Yang dilarang itu perangkat desa dan BPD. Perangkat desa itu kan kepala desa dan staf-stafnya atau kaurnya. RT, RW atau karang taruna tidak ada aturan atau pelarangannya,” jelas dia.

Meski adanya imbauan untuk menjaga netralitas, lanjut dia, namun DPMD sendiri tidak menyediakan sanksi bagi perangkat desa dan anggota BPD yang melanggar aturan tersebut. “Sanksinya tidak ada. Penekanannya lebih ke etika saja. Agar BPD dan perangkat desa ini netral. Jika nanti ditemukan ada BPD yang tidak netral ditindak lanjutnya diinternal BPD,” tuturnya.

Tidak hanya aparat desa, aparat keamanan juga diminta untuk bersikap netral di pilkades. Jangan sampai aparat keamanan berpihak kepada salah satu calon, apalagi sampai ada penggiringan massa untuk mengintimidasi pendukung calon kades tertentu. “Aparat keamanan harus bertugas menjaga keamanan supaya masyarakat di bawah kondusif, jangan ada upaya penggiringan massa untuk mendukung salah satu calon tertentu,” kata salah seorang pemerhati pilkades Agan (40), kepada Radar Karawang.
Menurutnya, kondusifitas pilkades harus dijaga oleh semua pihak. “Tidak hanya oleh calon atau pendukung calon, tapi semua yang terlibat termasuk aparat keamanan. Kalau ada indikasi aparat keamanan yang tidak netral, harus ditindak tegas,” pintanya. (nce/asy)

Related Articles

Back to top button