Apdesi Desak Bupati Revisi Kenaikan NJOP

KARAWANG, RAKA- Kepala Desa di Kabupaten Karawang yang tergabung ke dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupeten Karawang geruduk Kantor Pemerintah Daerah Karawang untuk melakukan audiensi dengan Bupati Karawang mengenai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah berjalan sejak tahun 2022. Namun, mereka hanya diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Ketua Apdesi Kabupaten Karawang Sukarya WK mengatakan, kenaikan NJOP yang tinggi saat memberatkan masyarakat kecil di Kabupaten Karawang sehingga pihaknya menuntut adanya revisi Peraturan Bupati. Kenaikan NJOP mencapai 200 persen hingga 400 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2022. “Yang mengetahui keberatan tidaknya itu pemerintah desa, jadi satu contoh yang biasanya bayar sebelum naik Rp700 ribu sekarang bayarnya Rp 2,5 juta. Sebelumnya ada rencana mau revisi tapi sampai sekarang tidak ada,”terangnya, Kamis (20/6).
Dia menjelaskan, hasil dari pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang nanti sejumlah kepala desa hari Senin (24/6) akan melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang tetapi apabila mengalami jalan buntu, maka nanti beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Karawang. “Kalau dengan DPRD masih deadlock lagi masa yang keberatan langsung turun. Maka Perbup nya harus direvisi jangan memberatkan dan jangan menaikan pajak sebelum ada sosialisasi dulu, kanaikan itu 20 persen hingga 30 persen itu adalah hal yang wajar tapi kalau sampai 300 persen itu tidak wajar,”tutupnya. (zal)