KARAWANG

Asap Rokok di Kantor Kecamatan

KARAWANG, RAKA – Para pecandu rokok dipastikan akan tambah stres jika berada di kantor kecamatan. Bukan hanya karena lamanya layanan administrasi kependudukan, tapi disebabkan oleh larangan asap rokok di kantor pemerintahan.

Hal itu seiring sayembara tanpa rokok di 30 kantor kecamatan dan 20 kantor kelurahan serta desa yang digelar Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Bukan hanya itu, pecandu rokok juga harus lebih berhati-hati. Sebab, jika salah memilih tempat merokok taruhannya Rp50 ribu melayang sebagai denda merokok sembarangan.

Konsekuensi denda uang ini sekaligus pelengkap deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor kecamatan. “Sanksi yang melanggar didenda Rp50 ribu, dan itu berlaku efektif terhadap semua pegawai di lingkungan kecamatan Karawang Barat,” tegas Camat Lasminingrum, belum lama ini.

Untuk kawasan tanpa rokok nya sendiri, tambah camat, melingkupi bagian dalam ruangan kantor kerja Kecamatan Karawang Barat, tanpa terkecuali. Sekcam Rengasdengklok Sri Redjeki mengatakan, pelarangan merokok di lingkungan kantor camat telah dideklarasikan sejak April lalu. “Alhamdulillah, perokok sekarang sudah berkurang setelah saya agak cerewet,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini kantor Camat Rengasdengklok belum mempunyai ruangan khusus perokok. Sementara, untuk pegawai kecamatan ataupun masyarakat yang mengurus administrasi dipersilahkan untuk dialihkan ke luar ruangan, atau di warung yang berada di samping kantor kecamatan. “Harusnya mah ada juga ruangan khusus ibu menyusui juga,” ucapnya.

Sementara, Dedi (35) warga Rengasdengklok yang sedang mengurus administrasi mengaku tak berani merokok di ruangan kantor kecamatan. Apalagi setelah adanya pamflet pelarangan atau imbauan dilarang merokok. “Sebelum dimarahi, mending saya merokok di warung aja,” katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Endeng menyampaikan, pihaknya sebagai tim penilai yang menentukan apakah kawasan tanpa rokok sudah disosialisasikan atau tidak. “Kami memberikan penilaian apakah kantor instansi pemerintahan, dan tempat-tempat KTR di semua instansi sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak,” tuturnya. (apk/rok)

Related Articles

Back to top button