Asep Aang Rohmatullah
KARAWANG, RAKA – Aparat Sipil Negara (ASN) di kalangan pemerintah Karawang diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau daerah lantaran Jumat (12/3) dibatalkan sebagai hari cuti bersama dan masuk kerja sebagaimana mestinya.
Penghapusan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian terhitung sejak 10 Maret sampai 14 Maret pegawai ASN dan keluarganya di larang berpergian ke luar kota. Apabila dalam keadaan terpaksa harus ke luar daerah, maka harus memiliki surat izin tertulis dari bupati. Kemudian, bagi ASN yang terbukti melakukan ketentuan atau tidak masuk tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan. “Jadi sanksinya sudah jelas sesuai perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, kepada Radar Karawang, Kamis (11/3).
Lebih lanjut, kata Aang, surat pembatasan berpergian ke luar daerah bagi ASN itu sudah dilayangkan sejak hari Rabu (10/3) kemarin. Sehingga tidak boleh bagi ASN berpergian ke luar daerah selama hari Isra Mikraj dan hari Nyepi dalam masa pandemi Covid-19. “Jadi ASN besok tetap masih seperti biasa, gak ada cuti, dan surat edarannya dari hari Rabu,” katanya.
Dalam surat edaran itu juga diminta agar ASN menjaga hidup bersih dan sehat dengan menerpakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal itu agar menjadi contoh untuk di lingkungan keluarga maupun di masyarakat sekitar. “Sudah di wawarkan untuk ASN tidak boleh pergi keluar kota,” pungkasnya. (mra)