ASN dan Kepala Desa Rawan Terserat Politik Praktis
LAYANI WARGA: Perangkat Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru berikan pelayanan kepada masyarakat.
KARAWANG, RAKA – Kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) rawan dipolitisasi karena keduanya memiliki basis suara yang jelas. Namun, aturan membatasi mereka untuk berpolitik praktis.
Kepala desa dilarang ikut andil dalam politik praktis apalagi mengerahkan masa secara terang-terangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada Karawang tahun ini. “Aturan itu tidak boleh, tidak boleh ikut berkampanye, tidak boleh di dalamnya itu ikut politik praktis. Makanya rapat tadi itu memberi pemahaman biar tidak terulang lagi,” jelas Ketua Apdesi Kabupaten Karawang Sukarya WK, kepada Radar Karawang, Senin (7/9).
Sukarya mengaku akan menindak tegas jika ada kepala desa atau pengurus Apdesi yang terindikasi ikut serta dalam memenangkan salah satu calon kepala daerah secara terang-terangan. “Kita harus netral, wajib netral, kalau umpamanya kita menggiring, kekuatan politiknya itu ada di desa,” imbuhnya.
Sukarya meminta Pilkada Karawang tahun ini berjalan kondusif karena sebelum menjabat harus ada yang terpilih dulu. Kemudian bupati yang terpilih nanti harus mengedepankan kepentingan masyarakat. “Masyarakat itu kebanyakan di desa berarti harus pro pemerintahan desa, bukan berarti ini harus secara pribadi, kita sesuai dengan undang-undang, kita pemerintahan itu sudah dituntun oleh undang-undang,” paparnya.
Tak hanya kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga rawan berpolitik praktis. Namun, jika nekat siap-siap menjadi tim sukses pada Pilkada serentak 2020 akan dikenakan sanksi. Sebagaimana Surat Edaran (SE) tentang Netralitas ASN Nomor 800/168/KDP.ASN menjelang Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebut tidak mungkin ASN terlibat menjadi tim sukses karena berkaitan dengan netralitas ASN. Pihaknya mengaku sudah mengingatkan terkait netralitas ASN itu pada Bulan Juni 2020 melalui surat edaran netralitas ASN.
“Pada prinsipnya ASN itu sudah memahami aturan tentang seperti itu,” jelasnya, baru-baru ini.
Jika ditemukan ASN turut menjadi timses salah satu calon kontestan pada Pilkada Karawang ini, lebih lanjut kata Asep Aang Rahmatullah, nantinya akan dikenakan sanksi bahkan bisa sampai dipecat. “Sanksi terberatnya itu dipecat jadi PNS-nya (artinya) tidak dapat hak alais gak dapet pensiun,” ujarnya.
Aang meminta masyarakat harus terlibat aktif untuk mengawasi ASN yang ikut menjadi bagian dari timses Calon Kepala Daerah Karawang ini. Asep Aang Rahmatullah menyebut jumlah ASN di Kabupaten Karawang sampai tanggal 31 Agustus 2020 ini tercatat sebanyak 10.400 orang. (mra)