
RAPAT PLENO TERBUKA: KPU Karawang mulai menghitung suara Pilkada Karawang.
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menghitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang yang digelar 9 Desember lalu. Di hari pertama kemarin, penghitungan sempat terhenti 30 menit karena ada perbedaan surat suara antara catatan Bawaslu dengan KPU sebanyak 30 ribu.
Rencananya, pleno KPU ini akan dilakukan selama dua hari mulai dari Selasa (15/12) sampai Rabu (16/12) hari ini di Hotel Mercure Karawang. Terdapat 30 Kecamatan yang menghadiri kegiatan pagi hari kemarin. Namun, belum juga penghitungan dimulai, rekapitulasi sudah diterhenti selama 30 menit. Hal tersebut terjadi karena pihak Bawaslu yang menyebut ada selisih surat suara sebanyak 30 ribu.
Divisi Pengawasan Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, jumlah surat suara seharusnya sebanyak 1.670.000 namun yang diperoleh sebanyak 1.700.000 surat suara. Hal ini terjadi perbedaan sebanyak 30 ribu surat suara yang masih belum diketahui kebenarannya. Pihak Bawaslu menginginkan penjelasan pihak KPU titik letak kesalahan tersebut. “Kami meminta pihak KPU dapat menjelaskan letak permasalahan atas perbedaan jumlah surat suara tersebut,” katanya.
Suryana meminta penjelasan kepada KPU, apakah perbedaan jumlah surat suara yang dicetak dengan aktual setelah dilakukan pemungutan suara ini karena salah tulis atau ada motif lain. “Antara yang cetak dan temuan di lapangan berbeda. Ini harus dicari tahu letak kesalahannya ada di mana,” paparnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Bawaslu Jabar Zaki Hilmi meminta kepada tim Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menyelidiki atas temuan kasus yang terjadi selama pilkada berlangsung. Hal ini akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Selanjutnya akan dilakukan penyidikan. “Setelah adanya residu, maka hal tersebut akan kami bawa ke Sentra Gakkumdu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengaku belum mengetahui letak persoalannya selisih suara tersebut di mana. Saat persoalan ini muncul, kotak suara belum ada yang dibuka. Pihaknya telah menyediakan satu ruangan bagi setiap PPK yang memiliki perbedaan dalam data perhitungan suara. Saat PPK menghitung kembali data yang peroleh akan di dampingi oleh Bawaslu dan KPU. “Setiap PPK akan menyampaikan hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, sehingga KPUD mengetahui data tersebut. Saat adanya perbedaan suara, maka kami sudah menyediakan satu ruangan khusus yang dapat digunakan untuk perhitungan kembali,” paparnya.
Sementara itu, setelah ditunda rekapitulasi suara kembali di lanjutkan. Hingga pukul empat sore kemarin, baru lima kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi. (cr6)