Banyak APK Caleg dan Parpol Dinilai Melanggar Aturan
KARAWANG, RAKA- Maraknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang mendapat sorotan serius. Terutama, APK yang melanggar aturan lokasi pemasangan, seperti yang terjadi di jembatan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Sejumlah APK dan atribut partai terlihat melanggar ketentuan dengan memenuhi pagar jembatan, menciptakan kondisi yang diduga luput dari pemantauan Bawaslu Kabupaten Karawang dan Panwascam Jayakerta.
Ketua Panwascam Jayakerta, Abdul Haris, menegaskan bahwa pemasangan APK dan atribut partai seharusnya tidak sembarangan. Abdul Haris menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemasangan APK dan atribut partai yang melanggar aturan, terutama di Jembatan Desa Kampungsawah. “Tidak boleh. Kita dari Panwas tidak akan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP. Namun, kita akan menyusun Surat Rekomendasi kepada PPK terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK/BK di tempat yang dilarang, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPUD Karawang Nomor 446 yang mengatur zonasi pemasangan APK,” paparnya.
Langkah Panwascam Jayakerta ini sebagai upaya menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, dengan memberikan rekomendasi kepada PPK agar dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga agar pemasangan APK dan atribut partai berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan sportivitas dalam pelaksanaan kampanye di Kabupaten Karawang. (pjs)