Banyak Pelaku UMKM Belum Tahu Cara Urus Legalitas Produk
KARAWANG, RAKA – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) saat ini masih banyak yang belum mengetahui cara mengurus legalitas produk. Padahal, legalitas ini diperlukan untuk pengembangan usaha.
Produk UMKM di Desa Karangligar hingga saat ini masih memiliki kemasan yang sederhana.
Amid Mulyana, sekretaris Dinas Koperasi mengungkapkan, UMKM di Desa Karangligar masih memerlukan pembinaan lebih lanjut. Hal ini dapat dilihat belum tercantumkan izin produk, label halal dan belum memiliki nomor induk berusaha (NIB). “Desa ini memiliki potensi untuk produk UMKM, tapi masih diperlukan binaan lebih lagi. Kami akan mendorong adanya perizinan legalitas produk dan kemasan,” ujarnya, Senin (22/8).
Ia menambahkan, Dinas Koperasi sedang melakukan pendataan UMKM yang akan menerbitkan legalitas produk. Ia berharap, anggaran tahun 2022 dapat tersalurkan untuk 100 UMKM yang akan menerbitkan legalitas produk. Pelaku UMKM hingga saat ini masih ada yang belum mengetahui tata cara penerbitan legalitas. “Saat ini kami sedang merekap UMKM yang membutuhkan penerbitan PIRT. Insya Allah anggaran tahun 2022 selesai untuk 100 pelaku UMKM. Mereka belum mengetahui cara memiliki izin produk,” sambungnya.
Ahmad Rifai, kepala Bidang Industri Disperindag menambahkan, Disperindag akan membantu dalam bidang pemasaran. Saat pelaku UMKM telah memiliki izin produk, maka produk tersebut akan di pasarkan di outlet dinas. Selain itu akan ditampilkan saat kegiatan paten. “Sementara ini, kami akan membantu dengan memasarkan di outlet dulu. Kalau legalitas sudah komplit produk akan dibawa waktu paten di setiap kecamatan. Semoga dengan adanya UMKM ini bisa membantu meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya. (nad)