Bawaslu: Kebutuhan Pilkada 2024 Rp33,25 Miliar
KARAWANG, RAKA- Pemilihan kepala daerah (pilkada) rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang. Sejumlah persiapan sudah dimulai termasuk pengajuan anggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Kepala Kesekertariatan Bawaslu Kabupaten Karawang Dedi Sumantri mengatakan bahwa pembahasan anggaran Pilkada Karawang tahun 2024 yang akan datang sudah diajukan dalam pembahasan dengan Komisi I DPRD tiga minggu yang lalu. “Tiga minggu yang lalu kita sudah rapat dengan komisi I dan sudah mengajukan anggaran untuk Pilkada Karawang tahun 2024,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (21/7).
Dedi menambahkan, Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp33,25 miliar untuk Pilkada Karawang. ” Untuk Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2024 ini kita mengajukan anggaran sebesar Rp33,25 miliar,” tambahnya.
Masih dilanjutkannya, engajuan anggaran tersebut belum tahap finalisasi karena masih dalam pembahasan dengan DPRD serta pemerintah daerah dalam hal ini TAPD. “Masih belum final, itu hanya pengajuan sementara,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, bahwa ajuan tersebut bisa saja berubah karena sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang masih mengacu terhadap Pilkada Karawang tahun 2020 yang lalu. “Kita masih mengacu pada Pilkada 2020 yang lalu, kemungkinan ada perubahan karena sampai hari ini menunggu keputusan Bawaslu RI terkait kenaikan honorarium badan adhoc panwascam, pengawas tingkat kelurahan serta PTPS, ” tandasnya.
Ia menerangkan, bahwa dalam anggaran tersebut selain untuk membayar honorium badan adhoc juga untuk kegiatan-kegiatan Bawaslu. “Tentunya anggaran Rp33 miliar itu selain untuk honor badan adhoc juga kegiatan seperti sosialisasi pengawasan dan lainnya, ” tandasnya. (fjr)