Begal: Tas Jangan Disimpan di Samping
KARAWANG, RAKA – Ini peringatan bagi Anda pengendara motor atau penumpang motor di jalanan Karawang. Jangan menyimpan tas di samping, karena itu menjadi sasaran begal. Hal itu diungkapkan oleh DN alias Gobreg, jambret yang sering beroperasi di Jalan Lingkar Klari-Tanjungpura.
DN yang saat ini sedang menunggu putusan pengadilan atas kejahatan yang dilakukannya, berujar jika dia biasanya mengincar penumpang motor yang menyimpan atau menyelendangkan tasnya di samping. Menurutnya, itu sasaran empuk. “
Kalau membawa barang berharga jangan disimpan di tas apalagi di samping. Biar aman simpan di dalam jok motor,” ungkapnya kepada Radar Karawang. DN mengaku menjadi jambret karena tidak memiliki pekerjaan lain setelah dia berhenti dari pekerjaannya sebagai satpam di Bekasi. Selama ini, dia melakukan penjambretan hanya di sekitaran Jalan Lingkar Klari-Tanjungpura. “Nganggur terus, jadinya jambret,” katanya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama menuturkan, pelaku kejahatan tindak kekerasan dengan modus jambret yang sering beroperasi di Jalan Lingkar Klari-Tanjungpura, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang. Pelaku berhasil ditangkap pada saat beroperasi setelah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Anggota mendapat info bahwa pelaku beroperasi. Ketika sudah dipastikan, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti berupa motor CBR yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, dan PCX yang dibeli dari hasil kejahatannya,” kata Rama.
Dikatakan Rama, DN merupakan jambret dengan menggunakan sepeda motor CBR yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial. Ia merupakan warga Bekasi yang selalu berkeliling setiap pagi dan siang untuk mencari korban.
“Pelaku sudah dua kali hampir tertangkap. Ia ditembak di kaki bagian kanan karena melawan saat ditangkap,” ujarnya.
Diteruskannya, berdasarkan pengakuan dari pelaku, kejahatan dengan modus jambret yang dilakukannya sudah lebih dari 25 kali. Sementara laporan polisi yang terdata sebanyak 11 pelapor. Untuk menghilangkan jejaknya, DN membuang sebagian besar barang korban yang berhasil dijambret ke sungai Citarum perbatasan Karawang-Bekasi.
“Pelaku dikenakan hukuman 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan serta keterangan saksi-saksi, DN alias Gobreg ini merupakan pelaku kejahatan yang beroperasi sendiri.
“Beberapa kali kita selidiki dan kita buntuti dan hendak kita tangkap, selama ini pelaku beroperasi sendiri,” tambahnya. (nce)