BELAJAR DI RUMAH: Seorang guru SDN Wancimekar 1 mengajar beberapa siswanya yang masih duduk di kelas 1 secara berkelompok di salah satu rumah warga di Kampung Krajan RT 02/02, Senin (27/7). Ini dilakukan karena pembelajaran melalui internet tidak efektif untuk anak-anak kelas 1 sekolah dasar.
Hanya di Kecamatan Zona Hijau
KARAWANG, RAKA – Kabar baik yang ditunggu-tunggu guru, orangtua, dan peserta didik akhirnya muncul. Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah akan segera dibuka di Jawa Barat. Hal tersebut hanya dapat diterapkan bagi wilayah kecamatan yang memiliki kestabilan status zona hijau dari pandemi corona.
Dalam surat edaran proposal kesiapan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang dikeluarkan Kantor Cabang Dinas IV, tertuang sekolah perlu melakukan pembenahan internal yang menjamin pelayanan pendidikan yang baik, dengan tetap menjamin kesehatan siswa dari penularan pandemi corona.
Kepala KCD Wilayah IV Ai Nurhasan mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengacu pada aturan formal yang berlaku, yaitu SKB empat menteri. “Tetap harus zona hijau,” ungkapnya. Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, para kepala SMA, SMK, dan SLB untuk mempersiapkan KBM tetap muka dengan mengajukan proposal kesiapan infrastruktur berupa sarana dan prasarana sekolah dalam penyelenggaraan KBM tatap muka di tengan pandemi corona, berupa instalasi air cuci tangan, wastafel, pintu akses masuk, pengaturan sarana dalam ruang kelas/praktek/lab/musala yang dilampirkan dalam bentuk foto. Kemudian kesiapan tata tertib penggunaan ruang kelas, lab, ruang praktik, perpustakaan, musala, kantin dan sarana lainnya. Pengelola pembelajaran berupa pembentukan tim pengendali, sarana kesehatan, pengaturan penugasan guru, dan pengaturan lainnya tentang pembelajaran. “Tulisan ini (surat edaran) dilampiri list kecamatan zona hijau,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, belum ada tembusan ke Disdikpora. Sampai saat ini pihaknya masih mengacu pada peraturan SKB 4 meneteri yakni harus zona hijau. “Itu pun tetap harus ada chek list sekolah yang akan buka tatap muka sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.
SMKN 1 Pakisjaya Solihin Al Amin mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari KCD. “Kita akan menganalisa kesiapan sekolah. Nanti KCD akan memilih,” tuturnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya segera mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah secara bertahap. KBM bisa dilakukan di sekolah yang berada di kecamatan zona hijau. “Pemerintah kota dan kabupaten bisa membuka kembali KBM tatap muka, tetapi sekolah tersebut harus berada di kecamatan yang statusnya zona hijau atau dengan kata lain tidak bisa langsung serentak,” kata Emil.
Menurut Ridwan, pemberlakuan KBM tatap muka juga akan dimulai dari tingkat SMA sederajat. Jika hasil evaluasi bagus, maka dilanjutkan ke tingkat SMA, SD hingga pendidikan anak usia dini (PAUD). Bagi sekolah yang sudah siap melaksanakan KBM tatap muka, Ridwan meminta agar segala sesuatunya dipersiapkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan guru, pelajar maupun warga sekolah lainnya agar tidak tertular Covid-19. “KBM harus mengedepankan protokol kesehatan di sekolah, maka dari itu kepala sekolah harus mengontrol pelaksanaan KBM dan harus menyediakan berbagai peralatan sebagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.
Sekolah, menurut Ridwan, bisa melakukan shifting jadwal masuk dan tidak bisa memaksa seluruh pelajar masuk sekolah untuk melaksanakan KBM tatap muka jika ada orang tua murid yang masih khawatir akan kesehatan anaknya. Selain itu, seluruh guru harus melaksanakan tes PCR. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah menerapkan protokol kesehatan ketat, di antaranya siswa wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield) serta kapasitas kelas dikurangi minimal 50 persen. “Sudah kami putuskan bahwa pembukaan sekolah akan segera dilakukan, tapi tetap mengacu kepada keilmiahan yaitu harus zona hijau dan tidak lagi berbasis kabupaten melainkan kecamatan,” katanya. (nce)