Berkas Palsu, CPNS Gugur
KARAWANG, RAKA – Bagi Anda yang lulus tes CPNS di Kabupaten Karawang, jangan senang dulu. Karena ada satu tahap lagi yang menentukan. Yaitu pemberkasan.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, ada waktu tiga hari untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum mendapatkan nomor induk pegawai. “Kemarin kita kasih penjelasan teknis pemberkasan saja,” kata Taopik kepada Radar Karawang, Senin (7/1) kemarin.
Ia melanjutkan, dari 349 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada hari Kamis (10/1) besok akan kembali dipanggil BKPSDM. “Selanjutnya mulai hari Kamis kita undang kembali CPNS, dengan agenda verifikasi berkas yang harus disediakan,” katanya.
Selain itu, kata Taopik, berdasarkan surat BKN Nomor K26-30/B 6105/XIII/18,01 tanggal 29 Desember 2018, perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Pemerintah Daerah Karawang, dari 381 formasi yang dibutuhkan, ternyata hanya 349 yang terisi. Artinya, ada 32 formasi yang kosong. Namun, peserta yang lolos ini belum bisa bernafas lega, karena harus melewati verifikasi pemberkasan. “Berkasnya seperti ijazah, SKCK, keterangan sehat dan lain-lain. Setelah lengkap kita kirim ke BKN, BKN memverifikasi kembali. Kalau dinyatakan lengkap, maka terbit SK CPNSnya, dan itu dilakukan secara manual,” katanya. (apk)