KARAWANG

Bharada E Sudah Keluar Penjara

JAKARTA, RAKA – Perkembangan baru juga terjadi pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Eliezer yang menembak Yosua atas perintah Sambo ternyata sudah menjalani program cuti bersyarat. Dia keluar penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
Dia menyebutkan, cuti bersyarat itu diberikan berdasar Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2022.
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang. “Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Dia mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas. “Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) silam.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (jpc)

Related Articles

Back to top button