KARAWANG

BJB Dilaporkan ke Kejaksaan

PNS Kecewa TPP Dipotong tanpa Pemberitahuan

KARAWANG, RAKA – Bank Jabar Banten (BJB) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Penyebabnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara dipotong tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemotongan TPP oleh Bank BJB dinilai sepihak sejak Februari 2021 lalu, sehingga banyak ASN yang dirugikan, salah satunya Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Rahmat Gunadi. Secara pribadi dia melaporkan BJB ke Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (7/4).

Menurut Gunadi, pelaporan itu dilakukan lantaran ia merasa dirugikan karena TPP yang seharusnya menjadi haknya sebagai ASN, dipotong sebanyak 5 persen. “Saya atas nama pribadi, BJB yang saya laporkan. TPP saya 19 (juta) sekian semuanya, dipotong 5 persen,” ucapnya, kepada awak media usai membuat pelaporan.

Dikatakan Gunadi, pemotongan TPP sudah dilakukan sejak Februari 2021. Untuk itu, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk melengkapi pelaporannya.
“Yang saya laporkan yang di bulan Februari saja. Saya sudah lengkapi dokumen untuk menjadi bahan pertimbangan kejaksaan,” tuturnya.

Gunadi menjelaskan, uangnya yang dipotong di rekening bank BJB. Urusan keterkaitan pemotongan dengan adanya surat permohonan dari instansi lainnya, dia bilang, itu merupakan persoalan lain. “Jadi saya laporkan BJB. Silahkan BJB berikan kejelasan kepada kejaksaan,” ucapnya.

Gunadi juga mengaku, pihaknya memang mendapatkan informasi bahwa potongan tersebut dikarenakan untuk donasi banjir, tetapi dia belum mengetahuinya secara jelas.
“Untuk urusan itu silahkan media klarifikasinya terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Dia juga berharap, pihak kejaksaan agar dapat menindaklanjuti laporannya bahwa pihak BJB harus memberikan penjelasan secara clear tentang adanya potongan TPP ASN tanpa ada izin dari pihaknya. “Pokoknya bank Jabar telah melakukan pemotongan tanpa ada izin dan hak saya sebagai nasabah harus dilindungi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Rahmat Gunadi Asep Agustian mengatakan, pihaknya hanya melaporkan BJB. Tidak melaporkan pihak instansi pemerintahan manapun. Jika pelaporan itu ternyata ada sangkut-pautnya dengan unsur lain, pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak penegak hukum yaitu kejaksaan. “Benar dan salahnya itu nanti. Berlanjut atau tidaknya perkara itu nanti oleh pihak kejaksaan. Hari ini pihak kejaksaan menerima dengan baik dan mensupport dengan baik,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Pimpinan Bank BJB Karawang Arfandi, belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Menurutnya, yang kompeten menjawab terkait persoalan ini adalah BJB pusat. “Silakan pertanyaan disampaikan via WA, email. Kami akan sampaikan kepada kantor pusat BJB,” singkatnya. (nce)

Related Articles

Back to top button