HEADLINEKARAWANG

BKPSDM Bingung Anggaran Gaji PPPK

KARAWANG, RAKA – Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) buat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang geleng kepala. Permasalahan keuangan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang sebut menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang. “Kita akan bahas dengan yang lain seperti DPPKAD dan TAPD permasalahan anggaran memungkinkan tidak (Untuk PPPK), karena surat soal PPPK dari Menpan RB baru keterima hari ini,” kata kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah kepada Radar Karawang, Rabu (6/2) kemarin.

Permasalahan yang sama, menurut Aang untuk di Jawa Barat berkenaan dengan PPPK itu adalah keuangan, beban harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. “Kalau Karawang sudah ada anggarannya untuk rekturmen. Tadinya kirain dari DAU anggaran gaji ya (PPPK) itu, ternyata ada dibagian pemda. Kita akan menyikapi gerak cepat,” katanya.

Dikatakan Aang, dari rekrutmen PPPK yang diprioritaskan bagi eks honorer Kategori 2 (K2) tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Pertanian (Kementan).”Di rakor kemarin itu bukti penolakan banyaknya, kita akan menunggu petunjuk dari provinsi berkenaan dengan kendala-kendala. Kepala BKN akan lakukan rapat terbatas ditingkat pusat,” katanya seraya menyebutkan jika jumlah eks K2 Kabupaten Karawang per Juni 2014 sebanyak 2.196 orang, menurut surat Menpan RB dari surat yang diterima untuk dapat mendaftarkan PPPK hanya 1.320, diantaranya guru 1.666, Tenaga kesehatan 98 dan Penyuluh 56 orang.

Kabid Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri menyampaikan, jika keberadaan PPPK tidak jauh beda dengan PNS. “Berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang diubah menjadi PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Jika PPPK hanya tidak mendapatkan pensiun dan masa cutipun hanya punya 4 cuti jika PNS ada 7 cuti,” katanya.

Dudi menegaskan, pada aturan PPPK pada poin PP 49 pasal 47 masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun. “Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja sedangkan penilaian kinerja mirip dengan PNS,” katanya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Ahmad Mustopa, sampai dengan saat ini mengenai pembiayaan denga PPPK belum ada koordinasi dari BKPSDM. “Dari kita Bapenda sampai sekarang belum mendapat arahan dari BKPSDM sebagai leading sektor, kita OPD hanya menyiapkan budgeting,” katanya.

Jika ajuan kebutuhan anggaran sudah ada, tambahnya, Bapenda akan siapkan. “Kita akan menunggu untuk pengadaan PPPK karena kita juga membutuhkan, kita menunggu dan kita akan minta dari sarjana pajak buat auditor. Kita sudah sampaikan kekurangan, kita menyambut adanya PPPK, masalah keuangan kita balikan lagi kepada TAPD dan masalah penerimaannya,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button