Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana
KARAWANG, RAKA – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa diperpanjang hingga enam bulan. Semua desa diharuskan untuk mengalokasikan lagi dana desa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat karena pandemi covid 19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, bantuan terhadap masyarakat karena covid 19 dari dana desa diperpanjang hingga enam bulan. Bantuan yang awalnya hanya diberikan pada April, Mei dan Juni, kini diperpanjang hingga bulan September 2020.
“Kalau berdasarkan PMK 50 iya diperpanjang sampai enam bulan. Namun untuk bulan keempat sampai enam hanya Rp300 ribu nominalnya,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.
Dikatakan Agus, meski PMK 50 mengatur setiap desa harus mengalokasikan lagi dana desa untuk pemberian bantuan kepada masyarakat, namun jika kondisi perekonomian di daerah tersebut dirasa sudah membaik, pemerintah desa bisa tetap mengalokasikan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur melalui kesepakatan bersama dalam musyawarah.
“Dikembalikan lagi ke desanya. Kalau disepakati tetap untuk pembangunan infrastruktur ya silahkan. Kita juga masih menunggu apakah ada perubahan aturan atau tidak,” katanya.
Saat ini, lanjut Agus, yang menjadi fokus DPMD dan semua pemerintah desa ialah pencairan bantuan bulan kedua BLT dana desa. Karena sudah memasuki akhir Juni, pihaknya tengah mengupayakan agar bisa dilakukan pencairan untuk bulan ketiga.
“Sekarang yang sedang dikerjakan yang tahap kedua dan ketiga karena sudah akhir bulan. Kita akan upayakan bisa disalurkan langsung untuk dua bulan,” katanya.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wancimekar Taryadi mengatakan, setelah dilakukan musdes pertama terkait pengalokasian 30 persen dana desa untuk covid 19, pihaknya sudah melakukan musdes mengenai perubahan beberapa rencana pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Namun beberapa waktu lalu, ada lagi perubahan kedua karena adanya instruksi Menteri Keuangan untuk memperpanjang bantuan covid 19.
“Yang tiga bulan berikutnya hanya 300 ribu. Di desa kami APBDes sudah dikurangi sampai dengan bantuan yang tahap kedua sampai enam bulan. Sehingga banyak pekerjaan infrastruktur yang ditunda,” ujarnya. (nce)