KARAWANG

BLT tak Lagi 40 Persen Dana Desa

KARAWANG, RAKA – Sejak tahun 2020, prioritas penggunaan dana desa difokuskan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya ialah pengalokasian 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Besarnya alokasi untuk BLT ini tentu sangat menguras dana desa, sehingga pembangunan infrastruktur hampir setiap desa hanya sedikit.

Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, dengan keharusan pengalokasian 40 persen untuk BLT tentu sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah desanya. Pada tahun ini, pihaknya hanya bisa mengakomodir aspirasi masyarakat untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur jalan, dan drainase di tiga titik saja.
“Tahun ini hanya tiga titik ke infrastruktur, karena 40 persennya ke BLT,” katanya kepada Radar Karawang.

Dimyat mengatakan, untuk tahun depan, dia sudah mendapat informasi bahwa melalui peraturan yang baru, pengalokasian untuk BLT tidak harus 40 persen lagi.
“Kalau informasi-informasi sudah dengar, tapi belum ada tembusan secara resmi,” ujarnya.

Menurutnya, jika tahun yang akan datang 40 persen dana desa untuk BLT ini sudah tidak lagi menjadi keharusan, akan ada penambahan beberapa titik infrastruktur yang bisa dibangun melalui dana desa.
“Melalui Musdes RKPDes kemarin sekitar 11 titik. Kalau 40 persen BLT sudah dikurangi mungkin bisa lebih. Nanti fixnya dipenyusunan APBDes,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Tata Suharta mengatakan, berdasarkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa tahun anggaran 2023, pengalokasian untuk BLT dana desa tidak lagi diharuskan 40 persen, tetapi diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Tahun depan BLT dana desa tidak 40 persen. Kemudian ada juga operasional pemerintah desa. Tapi kita belum lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD. Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa. Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat. (nce)

Related Articles

Back to top button