Karawang

BPJAMSOSTEK Karawang Serahkan Rp1,4 M ke Ahli Waris

SERAHKAN SANTUNAN: Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang Novias Dewo Santoso (kiri) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Didin Kurnianto, Eri Wijayanti di ruang rapat PT Bekaert Indonesia, Selasa (21/7).

KARAWANG, RAKA – Di tengah pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Didin Kurnianto (46), di ruang rapat PT Bekaert Indonesia, Selasa (21/7).

Santunan dengan total sebesar Rp1.409.332.200 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang Novias Dewo Santoso kepada istri almarhum, Eri Wijayanti disaksikan oleh Totok Edy Purwanto selaku Country HR Director PT Bekaert Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, social distancing. Didin Kurnianto (alm) terdaftar manjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak bulan Januari tahun 1998 hingga akhir hayatnya dan terakhir bekerja di PT Bekaert Indonesia.

Didin dilaporkan terkena serangan penyakit di tempat kerja pada tanggal 20 Desember 2019 dan dilarikan ke RS Mandaya Karawang, sebelum kemudian dinyatakan meninggal keesokan harinya, tanggal 21 Desember 2019. Kejadian ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja meninggal mendadak atau meninggal kurang dari 24jam setelah serangan penyakit di tempat kerja. Didin meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berusia 6 tahun. Eri Wijayanto sebagai ahli waris, berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp1.156.924.800, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp230.407.397. Selain itu, Eri juga berhak atas jaminan pensiun suaminya sebesar Rp616.530 yang diberikan setiap bulannya, serta beasiswa atas anaknya sejak di duduk sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. “Saya sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan BPJAMSOSTEK dan perusahaan kepada almarhum suami saya, semoga bermanfaat untuk kedepannya dan akan kami gunakan sebaik-baiknya,” ucapnya pilu.

Sementara itu, PT Bekaert Indonesia berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp14.873.315, penggantian transportasi sebesar Rp5.000.000, dan santuan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp803.420. Sesuai PP Nomor 82 tahun 2019 setiap peserta aktif BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pengobatan sampai dengan sembuh total sesuai indikasi medis. Sementara untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayar sekaligus, serta beasiswa dua orang anak dimulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Novias Dewo Santoso menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, demi memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya suami dari Ibu Eri yang merupakan salah satu peserta kami, tentunya hal ini tidak diinginkan oleh siapapun. Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan hak dari ahli waris, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga, dan kami ucapkan terima kasih juga kepada pihak perusahaan yang kooperatif dalam proses pencairan klaim jaminan kecelakaan kerja ini,” tutup Dewo. (psn/rl)

Related Articles

Back to top button