Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang Novias Dewo Santoso
KARAWANG, RAKA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat menyebarkan informasi relaksasi iuran menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (31/8) lalu.
PP Nomor 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan, periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematia(JKM) sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiusn (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayarkan bertahap paling lambat bulan Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda keterlambatan iuran menjadi 0.5%, serta pemotongan iuran untuk perlindungan jasa konstruksi.
BPJAMSOSTEK Karawang pun saat ini tengah gencar menyebarkan berita baik ini kepada pemberi kerja/badan usaha sebagai peserta melalui webinar, media sosial, media publikasi serta media informasi lainnya, meyesuaikan situasi New Normal. Kamis (18/09) lalu BPJMSOSTEK Karawang telah menggelar webinar terkait relaksasi iuran yang diikuti sebanyak 364 peserta yang merupakan perwakilan pemberi kerja/ badan usaha. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui Youtube.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang, Novias Dewo Santoso mengungkapkan, kebijakan ini tidak lain bertujuan untuk meringankan beban pemberi kerja/badan usaha serta mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. “Kami berharap semoga kebijakan ini dapat membantu peserta menghadapi dampak dari pandemi Covid-19 ini, dengan pemotongan iuran hingga 99% sama sekali tidak mengurangi manfaat yang didaptkan oleh peserta,” tutup Dewo. (rls/asy)