BPJAMSOSTEK Serahkan Rp168 Juta ke Ahli Waris Desa Ciwaringin
BERI SANTUNAN: Ahli waris peserta BPJAMSOSTEK menerima santunan kematian.
KARAWANG, RAKA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Karawang kembali menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, di ruang pertemuan kantor Kepala Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Kamis (26/11) lalu.
Disaksikan oleh Kepala Desa Ciwaringin Hj Ocih, kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang Novias Dewo Santoso menyerahkan langsung secara simbolis santunan dengan total sebesar Rp168.000.000, masing-masing santunan yang diberikan sebesar Rp42.000.000 untuk empat ahli waris almarhum Endang, almarhum Masduki, almarhum Jaka dari peternak ayam dan almarhum Mumum dari Kelompok Tani (Poktan) Sri Asih.
Keempat peserta tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK cabang Karawang sejak tahun 2018 dan 2019 hingga ajal menjemput. Peserta didaftarkan di bawah naungan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Bumdes Budi Asih. Almarhum dilaporkan meninggal dunia karena sakit. Ahli waris yang turut hadir pun tak kuasa menyembunyikan kesedihannya, mengingat almarhum merupakan tulang punggung keluarga.
Kepala Desa Ciwaringin Hj Ocih, mengungkapkan belasungkawa dan rasa terima kasihnya atas santunan dan perhatian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK cabang Karawang. “Saya turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, dan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Bapak Dewo, terima kasih juga pak Oce sebagai pengurus Perisai yang mendaftarkan warga kita menjadi peserta, kiranya ini dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa kematian bisa menimpa siapa saja dan kapan saja, jadi perlindungan itu penting,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karawang Novias Dewo Santoso juga turut berduka cita atas kematian yang dialami empat peserta BPJAMSOSTEK. Dia mengimbau untuk seluruh warga Ciwaringin agar mendaftarkan diri menjadi peserta. “Sebelumnya kami sangat berbelasungkawa atas apa yang terjadi, tentu ini bukan merupakan kabar baik bagi kita, namun saya ingin mengajak bapak dan ibu untuk mengambil hikmah dari kejadian ini. Bahwa perlindungan sangat penting bagi pekerja, apapun pekerjaannya. Saya yakin santunan ini tidak akan dapat mengganti kesedihan yang dialami oleh ahli waris namun, semoga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk masa depan keluarga yang ditinggalkan” tutupnya.
Sebagai informasi, hingga kini Pemerintah Desa Ciwaringin sudah mendaftarkan sebanyak 710 warganya mulai perangkat desa, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat umum lainnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK cabang Karawang sejak tahun 2018 dengan mengikuti sebanyak 2 program perlindungan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya. BPJAMSOSTEK tidak hanya hadir bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti guru honorer, pedagang kaki lima, tukang ojek dan lainnya juga dapat mendaftarkan diri menjadi peserta dengan menghubungi langsung kantor cabang terdekat, atau melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang tersebar hampir diseluruh desa di Kabupaten Karawang. (rls/asy)