
radarkarawang.id – Terkait masih banyak kendaraan besar yang parkir liar di jalur mudik, tepatnya di bundaran Charles Jalan Lingkar Tanjungpura, Bupati Karawang Aep Syaepuloh perintahkan Kelapa Dinas Perhubungan (Dishub) Agus Kurnia untuk melakukan penertiban.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, bahwa kendaraan dilarang untuk parkir liar di sepanjang jalur mudik. Adapun masih adanya kendaraan yang parkir liar di jalan Lingkar Tanjungpura tepatnya di bundaran Charles jelas tidak diperbolehkan.
“Jelas tidak boleh. Kalau berhenti sebentar untuk beristirahat boleh tapi kalau menyimpan kendaraan lama-lama tidak boleh,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (27/3).
Baca Juga : Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu Sekilo
Aep langsung memerintahkan Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Agus Kurnia yang sedang ada disampingnya untuk langsung melakukan penertiban kendaraan yang masih parkir liar di bundaran Charles. “Coba pak Kadishub langsung ditindaklanjuti untuk melakukan penertiban kendaraan,”tegas Aep.
Setelah mendapatkan perintah Bupati Karawang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Agus Kurnia langsung menelpon petugas dinas perhubungan untuk langsung melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di bundaran Charles.
“Kendaraan parkir liar di bundaran Charles, sekarang langsung ke lokasi,”katanya, saat menelpon anggotanya.
Sebelumnya, masyarakat sekitar Deni Quintao (27) mengatakan, kendaraan besar seringkali parkir di liar di bundaran Charles. Kini jalan ini digunakan masyarakat yang mudik dari Jakarta menuju Jawa. Dengan banyaknya kendaraan yang parkir liar di bahu jalan tentunya mengganggu lalu lintas.
Tonton Juga : Penjara di Indonesia terpadat di Dunia
“Selain itu, dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas juga, apalagi di Jalan Baru ini seringkali terjadi kecelakaan, bahkan korban sering mengalami luka berat hingga meninggal dunia,”katanya, Rabu (26/3).
Menurutnya, bagi pemudik yang melintas jalan baru sebaiknya lebih berhati-hati terutama saat melintas di malam hari, karena jalan tersebut minim penerangan jalan sehingga dikhawatirkan ada lubang yang tidak terlihat.
“Jadi sebaiknya pemudik yang melintas di jalan ini agar lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraan. Jangan sampai karena pengen cepat sampai ke kampung halaman, malah terjadi kecelakaan di jalan,” paparnya.
Disampaikannya, adapun banyak kendaraan liar yang parkir di bahu jalan seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dan Polres Karawang melakukan penertiban serta Dishub segara melakukan perbaikan PJU yang mati.
“Kalau PJU ini bukan wenangan dari pemerintah kabupaten, bisa dinas perhubungan harus mendorong ke provinsi atau pusat agar jalan ini nyaman juga digunakan masyarakat pada malam hari. Dengan kondisi jalan yang gelap berpotensi terjadinya tidak kejahatan,”tutupnya. (zal)