HEADLINEKARAWANG

Bus Masih Gunakan Tarif Lama

KARAWANG, RAKA – Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan mengenai tarif tol yang mengalami lonjakan signifikan. Namun di tengah ramainya perbincangan kenaikan tarif tol, ternyata belum disusul dengan naiknya tarif tiket bus.

Sampai Senin (27/5), Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan surat edaran tarif angkutan baru, sehingga untuk tarif bus masih menggunakan tarif lama. “Untuk tarif bus sampai hari ini masih menggunakan tarif lama. Karena belum ada edaran dari kementrian,” kata Rohman Kabid Angkutan, kepada Radar Karawang.

Rohman menjelaskan, untuk tarif angkutan bus, pemerintah baru mengatur untuk kelas ekonomi saja. Sedangkan untuk kelas yang lain seperti patas masih ditentukan oleh PO. “Kelas ekonomi memang kami atur sesuai rute. Untuk patas itu masih kesepakatan antara PO dan penumpang,” ujarnya.

Sebelum adanya surat edaran dari kementerian, semua PO tidak boleh menaikan harga tarif. Kenaikan tarif hanya boleh dilakukan jika sudah ada surat edaran dari kementerian. “Tadi saya komunikasi dengan kabid angkutan Dishub Bogor juga sama belum mendapatkan surat edaran,” imbuhnya.

Rohman juga mengatakan, untuk menghindari adanya kenaikan tarif bus, Dishub menyarankan agar para calon penumpang membeli tiket secara langsung di agen. “Kalau beli di luar khawatir ada oknum calo yang membuat harga tiket bus jadi lebih tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, ditahun ini tidak akan ada kenaikan tarif bus. “Info terbaru dari orang kementerian tahun ini gak ada kenaikan. Intinya jika belum ada surat edaran dari kementrian, PO tidak boleh menaikan tarif,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button