HEADLINEKARAWANG

Caleg Inkumben Diawasi Khusus

KARAWANG, RAKA – Calon anggota legislatif inkumben mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang. Adanya dana aspirasi salah satu alasannya.

Bawaslu menilai, dana aspirasi rawan diselewengkan sebagai bentuk komitmen dukungan konstituen dengan anggota DPRD. Koordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Karawang Charles Silalahi, mengaku memiliki strategi khusus untuk calon inkumben DPRD Karawang.

“Bagi caleg inkumben jadi prioritas, karena ada celah dengan turunnya dana aspirasi yang akan kita awasi juga. Sebab ada beberapa inkumben saat ini jadi caleg, dan ini prioritas utama, bahkan kita pisahkan pengawasannya agar jangan sampai aspirasi itu mengucur untuk kepentingan pribadinya, kalau temuan itu jelas akan dipidana,” katanya, Rabu (31/10) kepada Radar Karawang.

Jika ditemukan tindak pidana, tambah Charles, pihaknya akan melakukan kajian dengan Gakumdu. “Tapi tidak mudah seperti yang dibayangkan karena saat ada temuan Bawaslu yang jelas pelanggaran belum tentu menurut kaca mata kejaksaan itu pelanggaran, namun harus di pertanggungjawabkan,” paparnya.

Dilanjutkan Charles, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan Panwascam sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. “Sudah kelihatan dari form A dan itu wajib sifatnya. Kita terus lakukan monitor hasilnya sejauh ini masih normatif,” ujarnya.

Saat dihubungi, anggota Komisi C DPRD Dedi Rustandi menyampaikan, sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan pihaknya sangat mengapresiasi jika Bawaslu sudah merancang pengawasan soal DPRD inkumben. “Terkait rawan penyelewengan saya sangat menghargai Bawaslu dan Bawaslu cukup profesional, silahkan mengkroscek dan menilai mana yang masuk kategori penyelewengan,” tulisnya, saat dihubungi via Whatsapp.

Menurut Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, dana aspirasi menjadi tanggung jawab yang melekat di anggota DPRD karena dalam sumpah jabatannya wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini diatur dalam sistem perencanaan pembangunan yang diatur tentang pokok-pokok pikiran DPRD dalam perncanaan pembangunan.

“Yang salah itu ketika jadi anggota dewan tidak aspiratif. Dan Bawaslu sendiri jangan sampai salah tafsir dan timbul su’udzon dengan hal itu. Ya sangat perlu dalam rangka menciptkan pemilu yang jujur dan adil, bukan hanya inkumben yang di awasi new comers juga harus di awasi. Bahkan pemilih juga harus diawasi dan diberi penjelasan dan sosialisasi dari semua pihak tentang pemilu yang jujur dan adil,” paparnya.

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, meminta semua pihak untuk mengawasi dana aspirasi anggota DPRD. Saat ini menghadapi tahun politik. Banyak anggota DPRD yang mencalonkan lagi. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan hanya konstituen anggota DPRD tertentu, semua masyarakat harus merasakan. “Distribusi APBD ini harus merata, dirasakan oleh semua masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu dia berharap, usulan ini dibatalkan. Dia mengajak masyarakat, mahasiswa untuk protes keinginan anggota DPRD ini, karena dinilai tidak pro rakyat. “Kalau DPRD tetap ngotot ingin memasukannya ke APBD, saya menyarankan Gubernur Jabar untuk menghapusnya,” pungkasnya. (apk/asy)

Related Articles

Back to top button