HEADLINEKARAWANG

Caleg Partai Nasdem Dilaporkan Tebar Uang

KARAWANG, RAKA – Sekelompok warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Pemilu mendatangi Kantor Bawaslu Karawang. Mereka mempertanyakan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Jawa Barat.

Ketua Format Pemilu Wardi mengatakan, kedatangannya bersama beberapa anggotanya untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dari salah seorang warga kepada Bawaslu mengenai indikasi tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh salah seorang caleg Partai Nasdem DPRD Jabar, Sabil Akbar. “Kami mempertanyakan kepada Bawaslu sudah sejauh mana perkembangan kasusnya. Karena Pak Endang melaporkan ke Bawaslu sudah dari tanggal 26 (April),” kata Wardi, kepada Radar Karawang usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu Karawang, Jumat (10/5).

Dikatakan Wardi, temuan tersebut diketahui pada saat seseorang warga diberikan amplop berisi uang dan alat peraga yang berisikan stiker Sabil Akbar dan Partai Nasdem. “Waktu itu malam-malam di masa tenang, Pak Endang diberikan amplop oleh timses dengan berisikan uang dan alat peraga dengan stiker saudara Sabil dari Partai Nasdem,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari Bawaslu, kata Wardi, pihak terkait sudah 2 kali dipanggil namun tidak mengindahkan panggilan dari Bawaslu. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kembali dan meminta agar Bawaslu mengusut tuntas dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Sabil. “Kami meminta dua hal. Memberikan rekomendasi kepada partai Nasdem untuk mendiskualifikasi saudara Sabil karena sudah dua kali pemanggilan tidak hadir. Yang kedua meminta Bawaslu terus mengusut tuntas dugaan pidana money politic,” tambahnya.

Wardi juga mengatakan, Format akan terus mengawal laporan tersebut dan memperjelas tugas dan peran Bawaslu dalam melakukan pengawasannya. “Tadi katanya akan menindaklanjuti bersama dengan Gakumdu. Besok hari Senin kami akan datang lagi untuk mengawal proses ini bersama dengan Gakumdu,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri menjelaskan, pengaduan dari warga atas dugaan politik uang tersebut sudah ditindaklanjuti dengan cara memanggil terlapor, namun sudah dua kali pemanggilan terlapor belum memenuhi panggilannya. “Yang dilaporkannya itu RT di Purwasari yang membagikan uang termasuk ke pelapor. Terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Sabil juga dipanggil namun tidak hadir juga. Ada rencana kami panggil lagi,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya.

Diteruskan Roni, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Menanggapi permintaan dari Format terkait pendiskualifikasian Sabil, Roni menuturkan, jika dugaan tersebut terbukti belum tentu juga ke calegnya. Bawaslu belum bisa menemukan hubungan keterkaitan dengan caleg yang bersangkutan. Kemungkinan yang akan terkena sanksi adalah pelaku yang dalam hal ini melakukan tindak pelanggaran pemilu. “Kalau ke calegnya belum ada gambaran ke sana. Hubungannya kita belum bisa menemukan. Perlu dikaji lebih dalam lagi. Adapun kalau caleg yang melakukan prosedurnya bukan ke partainya tapi ke KPU,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Back to top button