DIUKUR SUHU TUBUH: Sejumlah calon kepala desa dicek suhu tubuhnya sebelum mengikuti ujian tulis beberapa waktu lalu.
KARAWANG, RAKA – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, kegiatan calon kepala desa harus menerapkan protokol kesehatan. Jika berani melanggar, siap-siap didiskualifikasi.
Kasi Tata Kelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pilkades, lebih banyak menekankan protokol kesehatan. Misalnya dalam kegiatan kampanye tidak boleh menimbulkan kerumunan orang. “Kalaupun ada tatap muka, itu paling banyak harus 50 orang sebagaimana yang diatur dalam Pergub 4 tahun 2021,” jelasnya kepada Radar Karawang, Selasa (2/3).
Jika calon kepala desa tidak mengindahkan Pergub Nomor 4 tahun 2021, kata Andri, nanti calon kepala desa yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa lisan, tertulis, bahkan apabila berturut-turut tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye, bisa didiskualifikasi.
“Jadi bisa diberi teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua, sehingga bisa didiskualifikasi apabila mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.
Agar pesta demokrasi tingkat desa ini berjalan dengan lancar, Andri meminta kepada semua calon Kades untuk menerapkan protokol kesehahatan. Karena hal itu yang ditekankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu juga yang mendasari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipecah. Namun, pihaknya belum dapat memastikan berapa banyak TPS dalam pilkades serentak ini. Karena setiap desa berbeda-beda.
“Yang jelas setiap TPS nantinya tidak boleh lebih dari 500 orang (pemilih),” imbuhnya.
Ia melanjutkan, calon kepala desa sudah ditetapkan beberapa hari lalu, begitu juga Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Semua calon kepala desa dan DPT sudah ditetapkan, sekarang tinggal menunggu (tahapan) kampanye dan masa tenang,” pungkasnya. (mra)