KARAWANG

Cegah Kelangkaan, Dosis Pupuk Dibatasi 225 Kg per Hektare

MEMANTAU PADI: Seorang petani sedang memeriksa kualitas padi di lahannya.

KARAWANG, RAKA – Pupuk merupakan salah satu sarana produksi dalam kegiatan pertanian. Ketersediaan pupuk yang cukup tentu akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan produksi padi di Karawang.

Namun, ketenangan para petani sempat terusik saat terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. Mereka resah, was-was hasil panen tidak sesuai yang diharapkan. Beruntung, keresahan tersebut cepat ditanggapi oleh pemerintah dan PT Pupuk Kujang. Tidak berapa lama, pupuk yang dinanti para petani kembali beredar.

Salah satu petani Desa Tegalsari, Kecamatan Purwasari, Uteng (52) mengatakan, saat terjadi kelangkaan pupuk, dia kesana kemari mencari pupuk urea untuk keperluan tanaman padinya. Padahal dia hanya membutuhkan dua kwintal urea saja, namun susah ditemukan. Menurutnya, pupuk sangat vital dalam keberlangsungan pertanian. “Sempat sulit dicari, tapi Alhamdulillah tidak berapa lama kembali diperoleh,” ujarnya kepada Radar Karawang.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hanafi menuturkan, terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun ini terjadi karena kebutuhan pupuk urea yang diusulkan petani sesuai dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK), yaitu sebanyak 56 ribu ton. Sedangkan kuota pupuk subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat hanya 38 ribu ton. Dijelaskan Hanafi, dengan dosis yang dianjurkan oleh Kementerian Pertanian yaitu 225 kg per satu hektare sawah, seharusnya kebutuhan pupuk untuk 95 ribu hektare sawah di Karawang sudah cukup. Tetapi karena para petani di Karawang menggunakan pupuk urea lebih dari dosis yang dianjurkan kementerian, maka terjadi kekurangan pupuk. “Tapi petani kita dosisnya biasanya lebih. Satu hektare sawah dikasih 300 kg bahkan 350 kg per hektare,” jelasnya.

Untuk tahun 2021 nanti, kata Hanafi, karena pembelian pupuk subsidi ini sudah melalui sistem online, dosis penggunaan pupuk akan dibatasi sesuai anjuran dari Kementerian Pertanian yaitu 225 kg per hektare. Jika ada penggunaan pupuk melebihi dosis yang sudah diinput dalam eRDKK, maka sistem akan menolak.
“Mulai tahun depan dosisnya akan dipatok 225 kg per hektare, kalau lebih dari itu sistem menolak,” ujarnya.

Penggunaan pupuk dengan dosis yang lebih dari anjuran, lanjut dia, tidak akan bisa dilakukan oleh petani. Karena pada saat input data eRDKK kemarin sudah disesuaikan dengan dosis yang dianjurkan oleh Kementan. “Sudah dikunci dengan dosis 225 kg dalam kartu taninya. Kalau yang hektare berarti hanya 450 kg. Kalau lebih dari itu petani gak bisa nebus,” terangnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button